NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Lebaran 2026.
Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, Ruhiyat Rahmat Budiman, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pencairan THR karena aturan dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Sampai sekarang Peraturan Pemerintahnya belum terbit, jadi kami belum bisa menentukan kapan THR akan dibayarkan untuk ASN dan PPPK,” kata Ruhiyat, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pembayaran THR. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan aturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Surat Edaran (SE), hingga Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan di tingkat daerah.
Menurutnya, proses pencairan THR baru dapat dilakukan setelah seluruh regulasi tersebut diterbitkan dan ditetapkan.
Ruhiyat menyebutkan, kondisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, regulasi mengenai pembayaran THR terbit lebih cepat sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kalau tahun kemarin regulasinya relatif lebih cepat keluar. Tahun ini kami masih menunggu,” ujarnya.
Meski demikian, Ruhiyat memastikan bahwa dari sisi anggaran, Pemkab Bandung Barat telah menyiapkan dana untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.
“Kalau anggaran itu sudah siap. Hanya saja untuk proses pembayarannya kami tetap menunggu aturan dari pemerintah pusat,” katanya.
Terkait besaran nominal THR yang disiapkan, ia mengatakan jumlahnya sudah tercantum dalam anggaran. Namun, pencairannya tetap menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran.
“Untuk total anggaran dan nominalnya kita masih menunggu regulasi resmi,” pungkasnya. ***


