• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Lantaran Tersinggung, Pelaku Tebas Leher Korban

by Hilman Nul Hakim
25 November 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Lantaran Tersinggung, Pelaku Tebas Leher Korban
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIMAHI, BBPOS- Pelaku pembunuhan terhadap Agus Ahmad alias Age (45) di Kampung Gantungan, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, mengaku tidak terima oleh perlakuan korban.

Tersangka Abi Hamzah alias Dodoy Bin Tatang menyebut, dirinya mengaku tersinggung oleh perkataan korban saat menagih uang sebesar Rp40 ribu untuk pembelian oli.

“Sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok karena pelaku ditagih utang Rp40 ribu,” kata Kapolres Cimahi, Imron, Kamis (25/11/2021).

Ia menambahkan, tidak lama kemudian perkelahian antara korban dan pelaku tak terelakkan. Bahkan pelaku mengambil golok dan menebaskan ke leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Golok yang digunakan yang biasa dipakai jualan kelapa muda, dan ditebaskan ke leher korban,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, korban pada saat itu datang menggunakan sepeda motor datang menghampiri pelaku dalam kondisi mabuk dan menagih uang tersebut.

“Korban kemudian menagih utang ke pelaku sambil berkata-kata kasar dan tidak pantas. Bahkan korban yang dalam keadaan mabuk sempat memukul lebih dulu ke pelaku,” katanya.

Usai melukai korban, pelaku melarikan diri ke rumah mertuanya yang berada di Babakan Loa Permai Padalarang. Selang tiga jam berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.

Sementara itu, pelaku, Abi Hamzah alias Dodoy Bin Tatang mengaku, didatangi korban dalam keadaan mabuk dan langsung memaki-maki dirinya dengan perkataan yang tidak pantas yang membuat dirinya emosi.

“Saya memang ditagih utang, tapi waktu itu saya juga tersinggung sama kata-kata dia yang berkata kasar dan tidak pantas,” katanya.

Ia menyebut, emosinya terpancing lantaran langsung dimaki dengan perkataan kasar dan memukul dirinya terlebih dahulu di bagian kepala.

“Saat itu saya tebas lehernya karena, saya emosi dan sebelumnya juga ada kesalahpahaman karena tersinggung,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratDesa JayamekarKapolres cimahiPembunuhan
Previous Post

Peluru Nyasar di Cihampelas Masih Dalam Penyidikan 

Next Post

Pemkab Bandung Barat Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 7 Persen

Hilman Nul Hakim

Next Post

Pemkab Bandung Barat Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 7 Persen

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version