NGAMPRAH,BBPOS- Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemanggilan terhadap lima hotel di wilayah Bandung Barat guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan selisih pembayaran pajak daerah.
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Makmur, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan selisih pembayaran pajak dari lima hotel dengan nilai total mencapai sekitar Rp800 juta.
“Menurut BPK ada temuan selisih bayar di beberapa hotel. Dari lima hotel yang kami panggil, nilainya sekitar Rp800 jutaan,” kata Amung. Selasa (23/6).
Menurutnya, temuan tersebut bukan terkait ketidakpatuhan secara sengaja, melainkan lebih banyak disebabkan oleh perbedaan pencatatan administrasi dan pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Amung menjelaskan, selama ini hotel melaporkan dan menyetorkan pajak berdasarkan data yang mereka miliki. Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK melalui pencocokan laporan keuangan dengan aktivitas operasional hotel, ditemukan adanya selisih yang belum terbayarkan.
“Mereka melaporkan ke Pemda melalui Bapenda dan menyetor sesuai yang dilaporkan. Tetapi ketika BPK melakukan pemeriksaan dan mengkroscek dengan kegiatan-kegiatan di hotel, ternyata ditemukan selisih,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bapenda memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan pembukuan internal wajib pajak sehingga temuan tersebut baru diketahui setelah audit BPK dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD KBB memastikan seluruh hotel yang menjadi objek temuan memahami kewajibannya untuk segera menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak sesuai rekomendasi BPK.
“Hari ini kami memastikan bahwa ada kewajiban yang harus dibayar. Kami juga mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaiannya paling lambat 60 hari atau sampai 9 Agustus mendatang,” tegas Amung.
Ia mengungkapkan mayoritas perwakilan hotel yang hadir menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan melunasi kewajiban tersebut. Sementara satu hotel lainnya diwakili oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga hasil pertemuan akan terlebih dahulu disampaikan kepada manajemen.
“Alhamdulillah hari ini mayoritas hotel yang datang ke Komisi II siap memenuhi apa yang menjadi temuan BPK. Mereka menyebut ini lebih kepada selisih administrasi. Yang satu lagi akan menyampaikan dulu kepada pimpinan perusahaan,” katanya.
Meski sebagian hotel tengah menghadapi kondisi usaha yang sulit, termasuk hotel-hotel kecil yang mengalami penurunan bisnis, Amung menegaskan kewajiban pembayaran pajak tetap harus dipenuhi.
“Memang ada hotel kecil yang kondisinya sedang sulit. Tetapi terlepas dari itu, kewajiban kepada daerah tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


