CIPATAT,BBPOS- Sejumlah warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluhkan kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terjadi sejak Desember 2025.
Hal tersebut membuat sebagian masyarakat terpaksa menunda pengurusan administrasi penting, meskipun kebutuhan mereka bersifat mendesak.
Salah seorang warga Cipatat, Dindin (38), mengatakan KTP merupakan dokumen wajib yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Namun dalam praktiknya, proses pengurusan e-KTP justru menghadapi banyak kendala.
Menurut Dindin, pelayanan pencetakan e-KTP yang sebelumnya dapat dilakukan di tingkat kecamatan kini harus dialihkan ke kantor kabupaten, yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal warga.
“Kita semua tahu KTP itu sangat penting, menjadi syarat utama untuk mengurus berbagai dokumen dan keperluan, termasuk pembukaan rekening bank. Tapi sekarang, untuk mencetak atau mengubah data KTP, kita harus pergi jauh ke kantor kabupaten. Padahal sebelumnya bisa langsung diselesaikan di kecamatan,” ungkap Dindin saat mengantar saudaranya ke Kantor Kecamatan Cipatat, Rabu (21/1/2026).
Selain persoalan jarak, ia juga menyoroti kebijakan pembatasan blangko e-KTP yang disebut hanya tersedia sekitar 30 keping per hari untuk seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari 16 kecamatan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau hanya 30 keping per hari untuk satu kabupaten, jelas tidak mencukupi. Dalam satu kecamatan saja pasti banyak warga yang membutuhkan pencetakan atau pembaruan KTP,” tegasnya.
Dindin berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Ia menilai kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan menjadi kunci untuk meningkatkan ketertiban data penduduk.
“Kalau pemerintah ingin masyarakat tertib administrasi dan memiliki identitas yang jelas, tolong berikan pelayanan yang memudahkan. Kembalikan layanan pencetakan e-KTP ke tingkat kecamatan dan tingkatkan jumlah blangko sesuai kebutuhan riil di lapangan. Jangan sampai masyarakat terus dipersulit hanya untuk mendapatkan hak dasar mereka,” pungkasnya.


