NGAMPRAH,BBPOS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Kesehatan, pada Kamis, (24/7/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data terkait dugaan tindak pidana korupsi caravan mobil unit lab COVID-19 tahun 2021 senilai Rp 6,74 miliar.
Pantauan Bandungbaratpos.com. penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Dengan pengawalan ketat kepolisian dan TNI.
Selanjutnya,penyidik Kejari memasuki beberapa ruangan. Dari mulai ruangan Sekdis, Kadis, dan bagian keuangan Dinas Kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung belum memberikan keterangan dan masih mengumpulkan bukti-bukti di ruangan Dinas Kesehatan.
Kita ketahui, Kejaksaan Negeri Bale Bandung menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium COVID-19. Yakni, ES, RDS dan CG.
ES adalah mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan RDS adalah selaku PPK pengadaan caravan mobil dua orang tersebut masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan CG, selaku penyedia caravan mobile laboratorium covid-19 Tahun anggaran 2021.
Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp3.077.881.200,00,.