NGAMPRAH,BBPOS- Majelis Hakim MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) KBB 2024 di Gedung MK, Rabu (5/2/2025)
Partai pengusung bersama tim pemenangan pasangan BERJAMAAH langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan.
Salah satu tim pengusung, Amung makmur ditemani Bupati terpilih Jeje Riche Ismail, Asep Ismail memimpin do’a bersama atas putusan MK tersebut.
“Alhamdulilah malam ini ada kabar baik dari putusan MK untuk Pasangan Jeje-Asep Ismial, kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang luar biasa kepada pasangan BERJAMAAH,” ungkap Amung Makmur usai memimpin doa bersama,Rabu (5/2/2024).
Ia mengatakan, setelah ada putusan MK tim mengajak semua pihak untuk bergabung dan gotong royong bersama pasangan BERJAMAAH untuk membangun Kabupaten Bandung Barat lima tahun kedepan.
“Intinya kita akan merangkul dan berkolaborasi untuk lima tahun kedepan demi kemajuan Bandung Barat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra KBB, Pipih Supriati mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada penyelenggara pemilu juga tim kuasa hukum yang telah mengawal proses berjalannya sidang.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan berkontribusi terhadap pemenangan pasangan Berjamaah,” katanya.
Selain itu, uapan juga disampaikan kepada pimpinan serta kader partai pengusung yakni PAN, Gerindra dan Gelora juga relawan dan tokoh masyarakat.
“Paling utama adalah seluruh warga KBB yang telah memilih pasangan Berjamaah kemenangan ini untuk seluruh masyarakat KBB,” kata Pipih.
Pipih juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi bekerja membangun KBB yang amanah untuk lima tahun ke depan.


