• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Senin, 10 Agustus, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Hibah KONI KBB Rp452,3 Juta Disorot BPK, Dispora Klaim Sudah Dikembalikan

by Hendry Nasir
10 Agustus 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
Hibah KONI KBB Rp452,3 Juta Disorot BPK, Dispora Klaim Sudah Dikembalikan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penggunaan dana hibah sebesar Rp452.330.151 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.

Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025. Pengelolaan hibah KONI dilakukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KBB.

BPK meminta penggunaan dana tersebut direviu oleh Inspektorat Daerah KBB. Apabila dalam reviu ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana tersebut wajib dikembalikan ke Kas Daerah.

Selain persoalan pertanggungjawaban, BPK juga menyoroti kewajiban perpajakan. Dalam pemeriksaannya, BPK meminta bukti penyetoran PPN sebesar Rp14.839.000 kepada CV AG.

Temuan tersebut menjadi catatan serius terhadap tata kelola hibah olahraga di KBB. BPK tidak hanya mempersoalkan penggunaan anggaran, tetapi juga mekanisme pencairan, dokumen pertanggungjawaban hingga pengawasan internal.

BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat memerintahkan Kepala Dispora memperbaiki mekanisme pengelolaan hibah, termasuk memperjelas ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dana hibah harus dikelola melalui rekening resmi lembaga penerima. Pencairan juga diminta dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan realisasi kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya.

Selain itu, belanja hibah harus mengacu pada standar satuan harga yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dokumen pertanggungjawaban juga harus menggambarkan kondisi sebenarnya dan memenuhi ketentuan administrasi.

Pengawasan internal turut menjadi perhatian. BPK meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Tim Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan memperketat pengawasan terhadap kontrak, dokumen pembayaran dan pertanggungjawaban dana hibah.

Khusus kepada Ketua KONI KBB, BPK meminta penggunaan dana hibah dilakukan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp452,33 juta yang menjadi temuan melalui proses reviu Inspektorat Daerah.

Dispora: Dana Sudah Dikembalikan

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga KBB, Asep Sudiro, memastikan persoalan yang menjadi temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti.

Menurutnya, dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke Kas Daerah. Perbaikan administrasi juga tengah dilakukan oleh pihaknya.

“Kita sudah kembalikan ke Kas Daerah dan kesalahan-kesalahan sudah kita perbaiki,” kata Asep Sudiro, Senin (10/8/2026).

Ia mengatakan Dispora terus melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan administrasi yang menjadi catatan pemeriksaan.

“Semua permasalahan sedang kita benahi satu per satu. Yang berkaitan dengan administrasi kita upayakan semua tertib administrasi,” ujarnya.

Bukan Satu-Satunya Temuan

Temuan hibah KONI tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Bandung Barat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026, BPK mencatat sebanyak 17 temuan dengan 44 rekomendasi.

Rinciannya, dua temuan terkait pendapatan dengan enam rekomendasi, 14 temuan belanja dengan 36 rekomendasi, serta satu temuan aset dengan dua rekomendasi.

BPK juga mencatat masih terdapat sisa kerugian daerah sebesar Rp2.763.323.736,14 yang belum disetorkan setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan pengelolaan anggaran di KBB bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap rupiah dana publik yang disalurkan melalui skema hibah tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan penggunaan sesuai peruntukannya.

Tags: #kabupaten bandung baratdana hibah kbbdana hibah koni kbbDispora Bandung BaratKoni KBBPemkab bandung baratsekdis dispora
Previous Post

Gubernur Minta Tegas, DPRD Menyoroti Jangan Sampai Berlindung di Balik Istilah “Oknum”

Hendry Nasir

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version