NGAMPRAH, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program penghapusan sanksi administratif pajak daerah yang berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut meliputi penghapusan denda, bunga, dan kenaikan pajak untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Program yang digulirkan dalam rangka Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat itu diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Jeje, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, program serupa yang pernah dilaksanakan sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat dan terbukti mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini memang ditunggu masyarakat. Selain memberikan keringanan, program ini juga cukup efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak,” katanya.
Jeje menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rina Marlina, menjelaskan program tersebut berlaku untuk seluruh pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Namun demikian, kebijakan penghapusan sanksi tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) karena kedua jenis pajak tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang dihapus adalah sanksi administratif berupa denda, bunga, maupun kenaikan pajak. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” kata Rina.
Ia menyebutkan, program tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mengoptimalkan penerimaan PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak.
Berdasarkan data Bapenda, sejak diberlakukan pada 9 Juni lalu, jumlah masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak terus mengalami peningkatan.
“Dari data yang kami pantau setiap hari, sudah terlihat adanya peningkatan masyarakat yang memanfaatkan program ini,” tuturnya.
Rina mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026,” tandasnya.


