• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Fix, Aa Umbara Ditahan KPK

by Fitria Aulia
9 April 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB, Nasional
Reading Time: 1 min read
Fix, Aa Umbara Ditahan KPK
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA, BBPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain pada dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Kedua tersangka tersebut yakni Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa (Swasta). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan TPK tersebut yakni MTG, AUS dan AW pada 1 April 2021 lalu.

“Tim penyidik melakukan penahan kepada para tersangka untuk dua puluh hari kedepan terhitung tanggal 9 April sampai 28 April 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta Jumat (9/4).

Ia menambahkan, sebelum melakukan penahanan di rutan KPK pihaknya akan terlebih dahulu menerapkan isolasi mandiri bagi AUS dan AW selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di rutan KPK kavling C 1.

“Nanti AUS ditahan di rutan KPK Cabang Gending Merah Putih dan AW di rutan KPK Cabang kavling C1,” katanya.

Atas perbutannya AUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12 B Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Sementara itu, AW disangkakan pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atasundang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratAa umbara sutisnaCovid-19Dana covid-19Ketua KPKkorupsi BansosKPK
Previous Post

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Hengky Ingatkan Pentingnya Prokes Covid-19

Next Post

Rayakan Lima Tahun, The Lodge Maribaya Tanam 5000 Pohon

Fitria Aulia

Next Post

Rayakan Lima Tahun, The Lodge Maribaya Tanam 5000 Pohon

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version