• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Padalarang

by Suwitno Gimnastiar
18 Agustus 2020
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Padalarang
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Polsek Padalarang berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf mengatakan, penangkapan 2 pelaku curanmor itu berdasarkan hasil rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial dengan lokasi kejadian di sejumlah wilayah di kawasan hukum Polres Cimahi.

“Pelaku ini sudah lama kita pantau aksinya, kita berhasil menangkap di tanggal 12 Agustus. Penangkapan ini di wilayah Polsek Padalarang di bantu oleh Kasat Serse Polres Cimahi,” ungkap Yoris saat gelar barang bukti di Polsek Padalarang, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, ada 1 tersangka yang merupakan penadah. Bahkan salah satu pelaku, yakni Asep alias Garong, sudah 2 kali keluar-masuk penjara dengan belasan kasus pencurian sepeda motor.

“Sampai saat ini terdata sudah mengakui sebanyak kurang lebih 100 TKP yang dilakukan. Bahkan, Asep Alias Garong ini sudah melakukan sudah sejak lama dan bahkan sudah 2 kali menjalani putusan/hukuman,” kata Yoris.

Yoris mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Kita harapkan yang bersangkutan dapat dihukum maksimal sesuai dengan ancaman hukuman pasal 363 KUHP yaitu bisa sampai 7 tahun,” ungkap Yoris.

Selain menangkap para pelaku, Polsek Padalarang mengamankan barang bukti berupa 16 unit sepeda motor. Bukan hanya itu, belasan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya ikut diamankan.

Untuk saat ini lanjut Yoris, pihanya masih pihaknya masih memburu 3 tersangka yang masuk dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus yang sama.

“Disini ada 3 orang DPO ini memang bukan hanya DPO Polsek namun juga DPO Polres Cimahi dalam kasus yang sama semuanya warga Cinajur saat ini tim gabungan sedang melakukan investigasi untuk melakukan penangkapan 3 orang DPO kasus yang sama ini,” ucap dia.

Rencananya, barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya. Warga yang merasa kehilangan pun diimbau datang ke Polres Cimahi atau ke Polsek Padalarang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan.

“Silakan datang langsung ke Polres Cimahi atau Polsek Padalarang. Nanti akan dicek kelengkapan surat kendaraannya. Kalau sesuai, langsung kami serahkan. Terpenting saat ini bagi kami, tidak hanya menangkap para pelaku, tapi juga mengembalikan kendaraan yang hilang kepada pemiliknya,” pungkasnya.

Tags: AKBP M Yoris Maulana Yusuf MarzukiCuranmorPolres cimahiPolsek Padalarang
Previous Post

Semangat Warga Rayakan HUT RI Tak Pudar

Next Post

Ringankan Beban Warga, TNI-Polri Bagikan Paket Sembako

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Ringankan Beban Warga, TNI-Polri  Bagikan Paket Sembako

Ringankan Beban Warga, TNI-Polri Bagikan Paket Sembako

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In