PADALARANG,BBPOS- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dalam menuntaskan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum aset sekaligus mencegah potensi sengketa dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismial mengatakan, sertifikasi tanah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sebab, tanah menjadi salah satu aset strategis pemerintah yang harus dilindungi melalui kejelasan status kepemilikan secara hukum.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dan berkontribusi dalam proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah,” ujar Jeje.
Menurutnya, keberadaan sertifikat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi aset yang dimiliki. Dengan demikian, potensi sengketa maupun penyalahgunaan penguasaan tanah dapat diantisipasi.
Namun, Jeje menegaskan, upaya pengamanan aset daerah tidak cukup hanya dengan menerbitkan sertifikat. Tanah yang telah memiliki legalitas harus diinventarisasi, dicatat, dijaga, dan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Tugas kita tidak berhenti pada terbitnya sertifikat. Aset yang telah tersertifikasi harus dicatat dengan baik, dijaga, dan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya.
Jeje juga meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh proses pengelolaan aset dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab. Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai diperlukan agar administrasi kepemilikan tanah sejalan dengan pengamanan dan pemanfaatan aset di lapangan.
Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat berharap kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat terus ditingkatkan. Dengan begitu, bidang-bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.
Jeje menegaskan, kejelasan status hukum seluruh aset daerah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
“Kita ingin seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam membangun pemerintahan yang amanah dan profesional,” tandasnya.


