NGAMPRAH,BBPOS- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), yakni perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Jeje dalam pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kedua regulasi itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jeje menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD KBB, khususnya Panitia Khusus (Pansus) IX dan Pansus X, yang telah membahas serta menyempurnakan kedua rancangan regulasi tersebut.
Menurut Jeje, perubahan regulasi penyelenggaraan perhubungan diperlukan untuk menyesuaikan aturan transportasi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi penataan terminal, parkir, keselamatan transportasi, perizinan, hingga kajian subsidi angkutan. Pembahasan juga mencakup potensi pengembangan transportasi air di Waduk Saguling dan Cirata.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kata Jeje, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan agar sistem transportasi semakin aman, tertib, dan terintegrasi serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selain sektor transportasi, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pembahasan bersama Pansus X mencakup penyelesaian aset limpahan dari Kabupaten Bandung, sertifikasi tanah, penertiban administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset.
Jeje menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab karena merupakan bagian dari kekayaan publik.
Untuk itu, Pemkab Bandung Barat berkomitmen mempercepat penyelesaian legalitas dan pengamanan aset, terutama tanah yang belum bersertifikat serta aset yang proses serah terimanya belum tuntas.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat inventarisasi, penatausahaan, dan sistem informasi aset agar data yang dimiliki akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, setiap perangkat daerah didorong meningkatkan tanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengamanan aset. Pemanfaatan aset secara sah dan transparan juga akan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Pengawasan terhadap aset yang rusak, hilang, atau tidak lagi memiliki nilai guna turut menjadi bagian dari upaya penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jeje berharap kedua regulasi tersebut dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bandung Barat.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi DPRD serta memastikan pelaksanaan kedua perda berjalan efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan memperhatikan hasil pembahasan bersama DPRD KBB, pemerintah daerah menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


