NGAMPRAH,BBPOS-Mantan Kepala SMP Negeri 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, telah mengembalikan uang sebesar Rp159 juta ke kas daerah setelah Inspektorat menemukan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025.
Pengembalian tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Imam Santoso. Berdasarkan bukti Surat Tanda Setoran (STS), pengembalian uang tersebut tercatat pada 29 Oktober 2026.
Imam mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pertanggungjawaban anggaran oleh kepala sekolah saat masih menjabat sebagai pengguna anggaran (PA).
Meski demikian, temuan sebesar Rp159 juta tidak serta-merta menunjukkan bahwa uang tersebut diambil atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, memang ada anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah selaku PA pada saat itu. Ada temuan sekitar Rp159 juta yang harus diselesaikan pertanggungjawabannya. Uang itu sudah dikembalikan per tanggal 29 Oktober 2026,” kata Imam saat ditemui usai serah terima jabatan di ruang Dispora, Senin, 2 November 2026.
Ia menjelaskan, meskipun Agus sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah karena memasuki masa pensiun, kewajiban menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran selama masa kepemimpinannya tetap harus dipenuhi.
Namun, Imam mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, dana itu kemungkinan berasal dari uang pribadi atau hasil penyelesaian bersama pihak sekolah.
“Saya tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan uang tersebut. Kemungkinan, dana itu berasal dari uang pribadinya ataupun hasil penyelesaian bersama pihak sekolah,” ujarnya.
Imam menambahkan, dalam mekanisme pemeriksaan keuangan, temuan administrasi maupun pertanggungjawaban anggaran dapat ditindaklanjuti melalui pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian atas temuan pemeriksaan. Jika tidak diselesaikan dalam tenggat tersebut, persoalan dapat berkembang ke ranah hukum sesuai ketentuan.
“Ketika ada temuan, misalnya seperti kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK, kemudian sudah dilakukan pengembalian, maka kewajiban pengembaliannya telah diselesaikan. Namun, apabila tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, persoalannya bisa berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di tengah persoalan tersebut, Imam turut menyinggung kondisi SMPN 2 Ngamprah yang saat ini masuk dalam usulan calon penerima program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.
Menurutnya, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengunjungi sekolah tersebut untuk melihat kondisi bangunan serta kebutuhan revitalisasi.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Imam mengingatkan seluruh kepala sekolah di KBB agar lebih berhati-hati dalam mengelola Dana BOS. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan seluruh unsur sekolah dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran.
Ia meminta penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah dilakukan melalui rapat kerja tahunan dengan melibatkan para wakil kepala sekolah sesuai bidang masing-masing.
Bidang sarana dan prasarana, misalnya, bertugas menginventarisasi kebutuhan perbaikan fasilitas sekolah. Sementara bidang kesiswaan mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dan bidang kurikulum menyusun kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran serta kualitas guru.
Seluruh kebutuhan tersebut, lanjutnya, harus dibahas secara terbuka agar penggunaan Dana BOS sesuai kebutuhan dan prioritas sekolah.
“Pengelolaan Dana BOS sebaiknya dilakukan secara tim. Penyusunannya harus melalui rapat kerja tahunan. Masing-masing bidang menyampaikan kebutuhan, kemudian dibentuk kelompok kerja agar pelaksanaannya dilakukan bersama dan pertanggungjawabannya juga jelas,” tegasnya.
Ia mengklaim Disdik KBB akan meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah dengan melibatkan pengawas sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukannya.
Imam menegaskan, pengawasan Dana BOS bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdik maupun pengawas sekolah. Seluruh warga sekolah juga perlu mengetahui dan ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
“Transparansi sangat penting dalam tata kelola Dana BOS. Setiap individu di sekolah harus mengetahui uang itu digunakan untuk apa dan kegiatan apa. Jadi, pengawasannya bukan hanya oleh Disdik, tetapi seluruh orang yang ada di sekolah harus ikut mengawasi,” pungkasnya.
