NGAMPRAH,BBPOS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai inisiatif DPRD.
Regulasi tersebut diarahkan menjadi instrumen politik kebijakan untuk memastikan kebudayaan lokal tidak hanya dilestarikan, tetapi juga mendapat dukungan anggaran dan dikembangkan sebagai potensi daerah.
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, mengatakan keberadaan perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi, melestarikan, mendokumentasikan, hingga mengembangkan kebudayaan asli Bandung Barat.
Namun, ia mengingatkan agar perda yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai produk legislasi yang bersifat normatif.
“Bukan sekadar bikin peraturan yang normatif, tapi benar-benar perda ini bisa terimplementasi dengan baik. Jadi terdokumentasikan, terus ada budaya-budaya yang benar-benar asli Bandung Barat bisa dilestarikan dan dikembangkan,” kata Amung, Selasa (15/9).
Menurutnya, aspek pendanaan menjadi salah satu poin penting yang harus mendapatkan perhatian dalam pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan.
Amung menilai, pemerintah daerah perlu memiliki skema pendanaan yang terukur, termasuk dana stimulan bagi para pelaku budaya. Selama ini, dukungan tersebut dinilai belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
“Pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang terukur. Kita punya gagasan tanpa ada dana stimulan kan omong kosong. Untuk dana stimulan belum ada payung hukum. Payung hukumnya sekarang baru inisiatif dewan dibikinkan,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRD tidak ingin penyusunan regulasi dilakukan secara eksklusif. Karena itu, pembahasan nantinya perlu membuka ruang partisipasi bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar, tokoh kebudayaan hingga pelaku seni dan budaya.
“Undang stakeholder, undang pakar-pakar kebudayaan, undang tokoh-tokoh kebudayaan, minta masukan untuk penyempurnaan raperda ini,” katanya.
Amung menuturkan, pekerjaan awal yang harus dilakukan ialah mengidentifikasi kebudayaan yang benar-benar menjadi identitas Bandung Barat. Identifikasi tersebut kemudian harus diikuti dengan pendokumentasian dan upaya regenerasi agar keberadaan budaya lokal tidak terputus.
“Dirumuskan kebudayaan-kebudayaan Bandung Barat apa sih salah satunya, dan terdokumentasikan. Setelah itu bagaimana untuk pemajuannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Amung melihat kebudayaan dapat ditempatkan sebagai salah satu kekuatan pembangunan daerah. Jika dikemas secara tepat, kekayaan budaya lokal dinilai berpotensi memperkuat sektor pariwisata sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan Bali yang mampu menjadikan kekuatan budaya sebagai salah satu magnet pariwisata.
“Minimal nanti kalau sudah ada kebudayaan yang diidentifikasi, ke depannya bisa menjadi daya tarik wisata ke Bandung Barat kalau dikemas dengan baik,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pengembangan budaya sebagai bagian dari pariwisata tidak dilakukan dengan pendekatan seragam. Setiap wilayah memiliki karakter dan kearifan lokal yang berbeda sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kecamatan.
“Disesuaikan dengan kearifan lokal. Karena di kecamatan ini belum tentu cocok dengan kecamatan itu. Itu disesuaikan dengan kearifan lokal,” ujarnya.
Di sisi lain, Amung menyoroti kondisi para pelaku budaya yang selama ini menjadi garda depan dalam menjaga keberlangsungan kesenian tradisional. Menurutnya, perhatian pemerintah tidak boleh hanya diberikan kepada mereka yang telah berstatus maestro.
“Kasihan pelaku budaya. Yang melatih pencak, kalau belum jadi maestro tidak ada pendapatan. Padahal dia melatih,” katanya.
Amung menegaskan, Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan salah satu inisiatif Komisi II DPRD KBB. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pijakan kebijakan yang konkret, baik dalam perlindungan budaya, dukungan terhadap pelaku budaya, penguatan regenerasi maupun pengembangan potensi budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Dengan demikian, perda tersebut tidak sekadar menjadi produk legislasi, tetapi memiliki konsekuensi kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh pelaku dan masyarakat kebudayaan di Bandung Barat.
