BATUJAJAR,BBPOS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Perum Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka sekaligus menyita tembakau sintetis seberat 150,848 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp15 miliar jika berhasil diedarkan.
Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi mengatakan, kedua tersangka berinisial RMF (30) dan AIS (31) merupakan saudara kandung. Keduanya ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kedua pelaku meracik dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis untuk diedarkan atau dijual kembali antarprovinsi atas arahan dari pemilik akun Instagram berinisial NM,” kata Faruk saat ditemui di Batujajar, Selasa (8/9/2026).
Menurut Faruk, rumah tersebut sengaja dikontrak oleh kedua tersangka untuk digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.
Dalam penggerebekan, petugas menyita tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 150.848 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan proses produksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui tayangan di YouTube. Namun, produksi tersebut dilakukan atas arahan seseorang yang disebut menggunakan akun Instagram berinisial NM.
“Pemilik akun Instagram berinisial NM menyuruh kedua tersangka untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan. Saat ini pemilik akun NM masih dalam proses pengejaran dan pengembangan,” ujarnya.
Faruk menyebut, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi mengancam sekitar 627.392 jiwa.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polres Cimahi berhasil menyelamatkan kurang lebih 627.392 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, peredaran, maupun produksi narkotika dan psikotropika melalui hotline Polri 110.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.

