• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Sabtu, 5 September, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

16 Bangunan Liar di Desa Padalarang Diduga Jadi Lahan Bisnis Sewa

by Fitria Aulia
3 September 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Satpol PP KBB Bongkar Bangunan Liar di Jalan GA Manulang
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat menduga 16 bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai atau drainase di Jalan Letkol GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, dimanfaatkan sebagai lahan bisnis sewa-menyewa.

Dugaan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menertibkan dan membongkar 16 bangunan liar tersebut pada Senin (31/8/2026).

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan, bangunan-bangunan tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk aktivitas perdagangan, tetapi sebagian juga disewakan kepada pihak lain.

“Dugaan kami, ada bangunan yang dibangun di atas aliran sungai atau drainase kemudian disewakan kepada pihak lain. Jadi ada transaksi sewa-menyewa antara yang membangun dengan pihak yang menggunakan bangunan tersebut,” ujar Wahyudi, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, dugaan transaksi sewa-menyewa menunjukkan bangunan tersebut memiliki nilai ekonomi bagi pihak tertentu. Namun, keberadaannya tidak memiliki dasar legal karena berdiri di atas aliran sungai atau drainase.

Penertiban tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah pedagang yang selama ini menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat usaha.

Wahyudi menegaskan, Pemkab Bandung Barat tidak memberikan kompensasi atas pembongkaran bangunan tersebut, termasuk terhadap kerugian yang mungkin dialami pedagang akibat hubungan sewa-menyewa dengan pihak yang sebelumnya menyediakan bangunan.

“Kalau ada persoalan antara penyewa dengan pihak yang menyewakan, itu menjadi urusan para pihak yang melakukan transaksi. Dari pemerintah daerah tidak ada proses ganti rugi,” katanya.

Ia juga memastikan Pemkab Bandung Barat tidak menarik retribusi dari bangunan-bangunan tersebut.

Menurut Wahyudi, pemerintah daerah tidak dapat memungut retribusi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang merupakan bagian dari aliran sungai atau drainase.

“Kami tidak mungkin memungut retribusi dari bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Statusnya memang tidak bisa dimanfaatkan secara resmi,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratbangli desa padalarangBangli rancabaliDesa PadalarangDinas putr kbbPemkab bandung barat
Previous Post

GSI Bandung Barat Tundukkan Tasikmalaya 1-0, Raih Tiga Poin Perdana

Next Post

Dadan Supardan Soroti Ketimpangan Fiskal, Minta DAK dan DBH Dioptimalkan

Fitria Aulia

Next Post
Dadan Supardan Soroti Ketimpangan Fiskal, Minta DAK dan DBH Dioptimalkan

Dadan Supardan Soroti Ketimpangan Fiskal, Minta DAK dan DBH Dioptimalkan

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In