NGAMPRAH,BBPOS- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang menjadi sorotan setelah melakukan live TikTok dan diduga meminta fee sebesar 1 persen terkait pekerjaan atau proyek.
Dedi menilai perilaku tersebut jauh dari norma seorang aparatur sipil negara (ASN). Ia juga menyoroti aktivitas live TikTok yang memperlihatkan pembahasan mengenai proyek, disertai dugaan permintaan fee.
Menurut Dedi, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik serta tata kelola keuangan pemerintahan.
“Saya sudah meminta kepada Bupati KBB untuk melakukan tindakan tegas secara terbuka. Hukuman secara objektif sesuai dengan kesalahan yang diperbuat,” ujar Dedi dalam pernyataan yang disampaikannya melalui akun media sosial pribadinya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap oknum PPPK tersebut harus dilakukan secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, sanksi tegas hingga pemberhentian dapat ditempuh sesuai ketentuan.
“Andaikata pun melakukan pemecatan demi marwah KBB, saya kira itu harus dilakukan,” tegasnya.
Ia menilai Pemkab Bandung Barat membutuhkan ASN yang memiliki tanggung jawab dan mampu menjaga marwah pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab KBB serius menindaklanjuti dugaan oknum ASN/PPPK yang disebut meminta fee 1 persen melalui aktivitas live TikTok.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandy, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Namun, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Informasi yang beredar di media sosial tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Sandy, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Sandy, persoalan tersebut menjadi serius apabila dugaan permintaan fee terbukti berkaitan dengan jabatan, pekerjaan, pelayanan publik, proyek, atau kewenangan kedinasan.
Ia menegaskan, kasus tersebut jangan sampai hanya berhenti dengan menyebut pelakunya sebagai “oknum”. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) juga harus dievaluasi.
“Jangan sampai setiap persoalan selalu berhenti pada istilah ‘oknum’, sementara sistem pengawasan dan pembinaan organisasinya tidak pernah dievaluasi,” tegasnya.
Sandy mengatakan Komisi I DPRD KBB dapat meminta klarifikasi kepada perangkat daerah terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat KBB, untuk mengetahui langkah yang telah dilakukan dari sisi kepegawaian dan pengawasan.
DPRD juga akan melihat konteks dugaan permintaan fee tersebut. Di antaranya, apakah berkaitan dengan pekerjaan kedinasan, apakah terdapat pihak yang dimintai uang, serta apakah terdapat bukti transaksi maupun bukti pendukung lainnya.
“Komisi I tidak mengambil alih kewenangan pemeriksaan disiplin ASN. Tetapi DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat meminta penjelasan mengenai persoalan ini,” katanya.
Sandy menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya permintaan fee yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan kedinasan, Pemkab KBB harus memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan langsung menyatakan bersalah. Tetapi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya permintaan fee yang terkait jabatan atau pekerjaan kedinasan, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
