NGAMPRAH,BBPOS- Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan setelah video siaran langsung (live) di TikTok yang diduga dilakukan saat jam kerja beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, oknum ASN berinisial IYP terlihat melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadinya. Aktivitas tersebut menuai perhatian publik lantaran diduga dilakukan pada saat jam dinas.
Sorotan semakin menguat setelah dalam siaran langsung itu terdengar pernyataan yang diduga menyinggung permintaan fee sebesar satu persen kepada seorang kontraktor.
“Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih kue Amanda, kamu ngasih ke aku satu persen,” demikian ucapan yang terdengar dalam video yang beredar.
Selain itu, beredar pula dugaan bahwa IYP melakukan aktivitas olahraga padel saat menjalani skema bekerja dari rumah (WFH). Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap disiplin ASN.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, membantah anggapan bahwa IYP merupakan asisten pribadi (aspri) kepala dinas sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
“Tidak ada jabatan asisten pribadi. Yang ada adalah jabatan Sekretaris Dinas PU,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi.
Fauzan mengaku telah meminta klarifikasi kepada IYP terkait aktivitas siaran langsung tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, live TikTok itu tidak berkaitan dengan urusan kedinasan.
“Itu bukan urusan pekerjaan. Menurut penjelasannya, itu hanya obrolan pertemanan antara dia dengan salah satu staf di PUTR,” ungkapnya.
Meski demikian, Fauzan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi percakapan dalam video yang menyinggung dugaan permintaan fee satu persen maupun dugaan aktivitas olahraga saat WFH.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap IYP.
Publik pun menunggu langkah pemerintah daerah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN dalam peristiwa tersebut.
