NGAMPRAH,BBPOS- Sebanyak 30 perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) besar se-Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyembelihan Hewan Kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah daerah dalam memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai syariat Islam, sekaligus memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan KBB, Wiwin Aprianti, mengatakan bimtek tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat dan layak.
“Kami mengajak panitia kurban, petugas penyembelih, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan dalam penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam,” ujar Wiwin, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, penyembelihan hewan kurban tidak hanya sekadar memotong, tetapi harus memenuhi ketentuan agama serta memperhatikan aspek kesejahteraan hewan (animal welfare).
“Dalam syariat Islam, penyembelihan harus menggunakan alat yang tajam, dilakukan dengan cepat, serta memotong saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua pembuluh darah utama di leher. Hal ini penting agar hewan tidak tersiksa dan prosesnya sah secara agama,” jelasnya.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai kriteria hewan kurban yang sah, seperti usia minimal kambing atau domba di atas satu tahun, serta sapi atau kerbau di atas dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap (poel).
Ia menegaskan pentingnya melihat kondisi hewan sebelum disembelih melalui pemeriksaan antemortem.
“Ciri hewan sehat di antaranya aktif, nafsu makan baik, mata cerah, tidak memiliki luka atau penyakit menular, serta tidak menunjukkan gejala seperti demam atau diare. Hal ini penting agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi,” tegasnya.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan materi terkait penanganan hewan sebelum penyembelihan, teknik penyembelihan yang higienis, hingga proses pengolahan dan distribusi daging kurban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli hewan kurban, dengan memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan telah diperiksa oleh petugas berwenang.
“Pastikan hewan kurban yang dibeli sudah memiliki SKKH dan dalam kondisi sehat, sehingga aman untuk dikurbankan maupun dikonsumsi,” pungkasnya.

