PADALARANG,BBPOS- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak kepolisian segera mengumumkan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyusul sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dinilai telah menunjukkan perkembangan positif dengan mulai membuka proses penyelidikan ke publik.
“Salah satu yang penting adalah langkah kepolisian membuka prosesnya. Kemarin Polda Metro Jaya menyampaikan melalui konferensi pers terkait temuan dan arah penyelidikan,” ujar Anam saat meninjau Pos Terpadu di Padalarang, Selasa (17/3/2026).
Ia mengungkapkan, pengumpulan 86 rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan transparansi dan akuntabilitas penyidik.
“Proses itu menunjukkan langkah yang positif dan akuntabilitasnya,” katanya.
Meski demikian, Anam menegaskan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pengumpulan CCTV semata. Dengan banyaknya rekaman serta didukung rekam jejak komunikasi dan alat bukti lain, ia meyakini polisi sudah memiliki cukup dasar untuk segera mengidentifikasi pelaku.
“Kami percaya dengan CCTV yang banyak, ditambah rekam jejak komunikasi dan alat bukti lain, kepolisian bisa lebih cepat mengumumkan siapa pelakunya dengan identitas yang jelas,” tegasnya.
Kompolnas, lanjutnya, terus berkomunikasi dengan kepolisian guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Ia bahkan menilai keterbukaan tersebut dapat menjadi contoh dalam penanganan perkara besar lainnya.
“Buka transparansinya, buka akuntabilitasnya. Ini bisa jadi role model untuk mengungkap kasus-kasus besar,” ucapnya.
Anam juga menekankan pentingnya pengungkapan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pelaku intelektual di balik aksi tersebut.
“Kita menunggu proses berikutnya untuk mengungkap siapa pelakunya, baik pelaku di lapangan maupun pelaku intelektualnya,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses harus berbasis fakta hukum, bukan opini, serta mengingatkan agar kepolisian tetap profesional, independen, dan akuntabel.
“Ketika fakta-fakta itu menunjukkan siapa pelakunya, polisi harus independen, akuntabel, dan profesional,” pungkasnya.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB, usai melakukan perekaman siniar di kantor YLBHI, Jakarta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

