• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemkab Bandung Barat Terapkan WFA bagi ASN Jelang Idul Fitri 1447 H

by adikamil
16 Maret 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Pemkab Bandung Barat Terapkan WFA bagi ASN Jelang Idul Fitri 1447 H
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna mengatakan, skema WFA tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Meskipun WFA diberlakukan, ASN tetap harus siap hadir ke kantor apabila dibutuhkan oleh pimpinan, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Rega, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, pada dasarnya tanggal 16 dan 17 Maret 2026 masih merupakan hari kerja bagi ASN maupun PPPK. Namun, dalam periode tersebut banyak pegawai yang memanfaatkan kebijakan WFA karena bertepatan dengan masa arus mudik menjelang Lebaran.

“Mayoritas ASN memanfaatkan skema WFA pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret, sehingga mereka tetap bisa bekerja meskipun berada di luar kantor,” katanya.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Rega menegaskan, setelah masa libur panjang Lebaran, para ASN akan kembali masuk kerja seperti biasa mulai 25 hingga 27 Maret 2026.

“Dengan skema ini, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun diperbolehkan bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain yang memungkinkan. Fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik dengan lebih baik,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat mulai terlihat lengang. Meski demikian, beberapa dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bapenda serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap beroperasi untuk melayani masyarakat.

Tags: #kabupaten bandung baratasn ppk kbbBkpsdm kbbidul fitri 1447 Hkepala bkpsdm regaPemkab bandung barat
Previous Post

Ketua DPRD KBB Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolres Cimahi

Next Post

Delman Padalarang dan 3 Trayek Angkot Lembang Dihentikan Sementara

adikamil

Next Post
Delman Padalarang dan 3 Trayek Angkot Lembang Dihentikan Sementara

Delman Padalarang dan 3 Trayek Angkot Lembang Dihentikan Sementara

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In