CIPATAT,BBPOS- Persoalan status tanah lapang di wilayah Sukarame hingga kini masih belum menemukan kejelasan. Para ahli waris mengeluhkan belum adanya kepastian hukum atas tanah yang sejak puluhan tahun lalu dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat, namun hingga tahun 2026 belum juga dikembalikan kepada pemilik sah.
Para ahli waris tersebut yakni Asep Sunarya, Euis, Nia, dan Ati, yang merupakan anak dari almarhum Ahim. Mereka menyebut tanah tersebut merupakan warisan yang diterima almarhum ayahnya dari Idris Supriatna, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Sindanglaka dan berdomisili di wilayah Sukarame.
Menurut keterangan para ahli waris, tanah tersebut bukan merupakan hibah cuma-cuma, melainkan diperoleh melalui pembayaran serta jasa selama masa kerja.
“Selain jasa selama bekerja, terdapat pula biaya-biaya lain seperti pembelian bibit, pupuk, upah kerja, hingga pembayaran menggunakan emas sekitar 100 gram. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 1967,” ujar Asep Sunarya mewakili pihak ahli waris.
Pada tahun yang sama, dibuat Akta Hibah yang disahkan oleh Camat Cipatat saat itu, almarhum Sudarma. Namun setelah proses administrasi selesai, tanah tersebut kemudian dipinjam oleh Kepala Desa Cipatat untuk dijadikan lapangan kegiatan masyarakat, lantaran desa belum memiliki lapangan umum.
Seiring berjalannya waktu, pemanfaatan tanah sebagai lapangan masyarakat terus berlanjut tanpa kejelasan batas waktu maupun status hukum pinjam-meminjam. Hingga kini, tanah tersebut masih digunakan sebagai lapangan umum.
Ketika para ahli waris berniat mengambil kembali haknya, muncul dugaan adanya oknum yang mempersulit proses penelusuran Akta Hibah. Bahkan, dokumen asli yang sebelumnya dipegang pihak keluarga dinyatakan hilang.
Meski demikian, para ahli waris mengaku masih memiliki arsip dan bukti administrasi yang tersimpan di Kantor Kecamatan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah tersebut juga diketahui dipinjamkan sebelum pemekaran wilayah Desa Cipatat dan Desa Ciptaharja, sehingga dinilai memiliki riwayat administrasi yang jelas.
Pihak media kemudian mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Sekretaris Desa Ciptaharja, Aep Sarbini, di Kantor Desa Ciptaharja. Dalam keterangannya, Aep mengaku tidak dapat menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut merupakan aset desa.
“Saya tidak bisa memberikan bukti bahwa itu tanah milik desa, karena saya juga bingung. Itu sudah beberapa kali saya dengar sejak zaman kepala desa sebelumnya. Coba saja bapak-bapak datang lagi ke desa untuk bertemu langsung dengan Pak Kades Ibam,” ujar Aep.
Sebelumnya, upaya klarifikasi juga telah dilakukan oleh para ahli waris kepada pemerintah desa. Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Ciptaharja sebelumnya, Dodo, sempat digelar pertemuan yang melibatkan Camat, Kapolsek, Babinsa, serta sebagian masyarakat. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret terkait status tanah.
Para ahli waris menegaskan tidak berniat menggugat atau memicu konflik, melainkan berharap hak mereka sebagai ahli waris dapat dipenuhi.
“Kami tidak ingin menggugat atau memperpanjang masalah. Kami hanya ingin mengambil kembali apa yang menjadi hak kami sebagai ahli waris,” tegas Asep Sunarya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait yang memberikan kepastian hukum atas status tanah lapang Sukarame. Para ahli waris berharap adanya itikad baik dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

