NGAMPRAH,BBPOS- Sebanyak 271 sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih belum memiliki kepala sekolah definitif di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ratusan sekolah tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menjelaskan bahwa pelantikan yang digelar saat ini belum mencakup jabatan kepala sekolah, melainkan terbatas pada jabatan fungsional.
“Pelantikan kali ini untuk pengawas sekolah jabatan fungsional. Di Dinas Kesehatan juga ada, termasuk jabatan fungsional teknis lainnya,” ujar Ade Zakir usai pelantikan, Selasa (13/1/2026).
Ade Zakir mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Bandung Barat belum dapat melantik kepala sekolah definitif di tingkat SD dan SMP karena masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Untuk pelantikan kepala sekolah, masih ada beberapa yang menunggu rekomendasi dari pusat,” katanya singkat.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan kepala sekolah bukan disebabkan oleh faktor internal daerah, melainkan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian ulang proses rekrutmen.
“Regulasi terbaru ini mengubah fokus. Yang sebelumnya sangat mengutamakan Guru Penggerak, kini menjadi lebih fleksibel dan membuka peluang yang sama bagi guru penggerak maupun guru senior yang telah memenuhi syarat,” kata Jeje.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Dampak dari perubahan tersebut, lanjut Jeje, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat wajib melakukan rekrutmen dan seleksi ulang Calon Kepala Sekolah (CKS) agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Dengan adanya perubahan dari pusat, Disdik akan melakukan rekrutmen dan seleksi ulang CKS sesuai aturan baru,” ungkapnya.
Selain itu, proses seleksi kepala sekolah kini dinilai lebih kompleks karena harus melalui aplikasi terintegrasi KSPS (KSPSTENDIK) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang terhubung langsung dengan sistem I-Mut Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Kami juga bekerja sama dengan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat untuk memastikan seluruh calon memenuhi kualifikasi,” tuturnya.
Meski melibatkan banyak instansi, mulai dari BKSDM, BKN Regional III, hingga BBGTK Jawa Barat, Jeje memastikan seluruh tahapan administrasi terus berjalan sesuai rencana.
“Kami menargetkan Diklat Calon Kepala Sekolah dilaksanakan pada akhir November 2025, sehingga pelantikan kepala sekolah definitif bisa dilakukan pada awal tahun 2026,” pungkasnya.***

