NGAMPRAH,BBPOS- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menemukan puluhan penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa e-KTP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tercatat 22 orang difabel di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, belum mengantongi identitas kependudukan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB langsung menerapkan layanan jemput bola untuk mempercepat penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Betul, kami menerima laporan dari Ombudsman terkait difabel yang belum memiliki KTP di Mekarjaya. Kami segera melakukan percepatan dengan layanan jemput bola,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KBB, Ratna Komalasari, saat dihubungi, Rabu (3/12).
Menurutnya, metode jemput bola mempermudah proses pengecekan dan validasi data berdasarkan NIK, sekaligus mencegah potensi penerbitan NIK ganda. Untuk warga yang belum memiliki data kependudukan sama sekali, Disdukcapil bekerja sama dengan Pemerintah Desa serta RT/RW guna melakukan verifikasi.
“Bagi disabilitas yang belum melakukan perekaman, pemohon wajib membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran. Sedangkan yang tidak punya dokumen apa pun, kami lakukan cek biometrik dan meminta dokumen pendukung seperti formulir F1.04, ijazah, surat keterangan tidak memiliki dokumen, dan keterangan domisili. Setelah itu baru dapat dilakukan perekaman untuk penerbitan KK dan KTP-el,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan jemput bola bagi kelompok difabel membutuhkan proses panjang karena harus memastikan keakuratan data sekaligus mempertimbangkan aksesibilitas lokasi serta keterlibatan keluarga dan aparat desa.
“Cakupannya memang tidak besar. Dalam sehari bisa menyelesaikan tiga orang saja sudah sangat baik, karena prosesnya cukup panjang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan pihaknya telah bertemu Sekretaris Daerah dan sejumlah perangkat daerah KBB untuk menyampaikan temuan terkait layanan publik bagi penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga administrasi kependudukan.
“Kami mengapresiasi KBB karena sudah memiliki Perda No. 2/2022 tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan telah menerapkan metode jemput bola bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Namun, Ombudsman juga menemukan sejumlah hambatan seperti keterbatasan anggaran dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Karena itu, Dan Satriana mendorong Pemkab Bandung Barat untuk memperkuat komitmen serta meningkatkan kolaborasi pelayanan, terutama terkait penyelesaian pendataan difabel yang belum memiliki KTP di Desa Mekarjaya.
“Kami berharap kolaborasi pelayanan ini dapat direplikasi ke desa-desa lain, terutama wilayah dengan keterbatasan geografis,” Pungkasnya.

