• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 17 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemkab Bandung Barat Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

by Hendry Nasir
1 Desember 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB, Sosial
Reading Time: 1 min read
Pemkab Bandung Barat Siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS-  Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Raperda tersebut menjadi payung hukum bagi warga kurang mampu agar mendapatkan layanan hukum secara gratis, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, mengatakan bahwa hadirnya regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak-haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya.

“Raperda ini disusun untuk menjamin bahwa masyarakat miskin di Bandung Barat dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Ini adalah hak konstitusional mereka yang wajib kami pastikan terpenuhi,” ujar Asep. Senin (1/12).

Ia menjelaskan bantuan hukum yang dimaksud mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Layanan juga meliputi konsultasi, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Asep menambahkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum nantinya melibatkan lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk membiayai seluruh proses pendampingan yang diberikan kepada warga miskin.

“Masyarakat yang membutuhkan cukup membawa identitas dan surat keterangan miskin dari desa. Jika dokumen belum lengkap, LBH bisa membantu proses administrasinya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa LBH dilarang memungut biaya apa pun dari masyarakat penerima bantuan. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah daerah sesuai standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati.

Asep berharap keberadaan regulasi ini mampu memperkuat rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum akibat kondisi ekonomi.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum berpihak kepada semua, termasuk mereka yang selama ini berada pada kelompok rentan. Tidak boleh ada warga Bandung Barat yang tidak mendapatkan pendampingan hukum hanya karena tidak mampu membayar,” tegasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratAsep SudiroBagian hukum KBBbantuan hukim warga miskinkabag hukum setda kbbWarga miskin
Previous Post

Dishub Bandung Barat Siapkan Strategi Pengamanan Lalu Lintas Jelang Nataru

Next Post

Hampir Rp500 Juta Aset Meubelair di Setda KBB Dimusnahkan

Hendry Nasir

Next Post
Hampir Rp500 Juta Aset Meubelair di Setda KBB Dimusnahkan

Hampir Rp500 Juta Aset Meubelair di Setda KBB Dimusnahkan

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In