NGAMPRAH,BBPOS- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat menduga 16 bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai atau drainase di Jalan Letkol GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, dimanfaatkan sebagai lahan bisnis sewa-menyewa.
Dugaan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menertibkan dan membongkar 16 bangunan liar tersebut pada Senin (31/8/2026).
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan, bangunan-bangunan tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk aktivitas perdagangan, tetapi sebagian juga disewakan kepada pihak lain.
“Dugaan kami, ada bangunan yang dibangun di atas aliran sungai atau drainase kemudian disewakan kepada pihak lain. Jadi ada transaksi sewa-menyewa antara yang membangun dengan pihak yang menggunakan bangunan tersebut,” ujar Wahyudi, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, dugaan transaksi sewa-menyewa menunjukkan bangunan tersebut memiliki nilai ekonomi bagi pihak tertentu. Namun, keberadaannya tidak memiliki dasar legal karena berdiri di atas aliran sungai atau drainase.
Penertiban tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah pedagang yang selama ini menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat usaha.
Wahyudi menegaskan, Pemkab Bandung Barat tidak memberikan kompensasi atas pembongkaran bangunan tersebut, termasuk terhadap kerugian yang mungkin dialami pedagang akibat hubungan sewa-menyewa dengan pihak yang sebelumnya menyediakan bangunan.
“Kalau ada persoalan antara penyewa dengan pihak yang menyewakan, itu menjadi urusan para pihak yang melakukan transaksi. Dari pemerintah daerah tidak ada proses ganti rugi,” katanya.
Ia juga memastikan Pemkab Bandung Barat tidak menarik retribusi dari bangunan-bangunan tersebut.
Menurut Wahyudi, pemerintah daerah tidak dapat memungut retribusi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang merupakan bagian dari aliran sungai atau drainase.
“Kami tidak mungkin memungut retribusi dari bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Statusnya memang tidak bisa dimanfaatkan secara resmi,” pungkasnya.


