Ngamprah, BBPOS,- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Suryaman menegaskan, aktivitas Yayasan Bandung Vision Center harus sesuai peruntukan.
Diketahui, Yayasan Bandung Vision Center yang berada di Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, sempat menuai polemik terkait adanya kegiatan peribadatan diluar kesepakatan. Sehingga, hal itu yang membuat warga setempat memprotes keras keberadaan Yayasan Bandung Vision Center.
“Kita minta tempat itu dipergunakan sesuai fungsinya saja. Tidak boleh dipergunakan sebagai rumah ibadah,” ujar Suryaman di Kantor Kesbangpol KBB.
Ia menyebutkan, sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari yayasan tersebut, bangunan itu untuk aktivitas sosial dan pendidikan saja.
Namun demikian, jika pihak yayasan tak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat. Pemkab Bandung Barat tidak segan-segan untuk mencabut ijin bangunan gedung yayasan tersebut.
“Karena sekarang sudah ada surat pernyataan dari pihak yayasan, untuk kembali pada fungsinya, maka kita meminta Kecamatan Saguling untuk membuka kembali bangunan itu,” ungkap Suryaman.
Selain itu, sambung dia, pihak yayasan juga sudah menyepakati jika di gedung tersebut tidak akan melaksanakan kegiatan diluar fungsi bangunan.
‘Termasuk tidak akan melaksanakan kegiatan ibadat keagamaan dan doa bersama,” ucapnya.
Kesepakatan lainnya, lanjut dia, pihak yayasan tidak akan melakukan ajaran kebencian, penistaan terhadap suku, agama, ras, dan budaya, serta tidak akan melakukan penyiaran agama terhadap orang pribadi atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.
“Untuk menjaga kondusifitas ke depannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyarankan agar pihak yayasan dan warga setempat membentuk forum komunikasi,” terangnya.
Ia menuturkan, pihak warga menunjuk dua orang sebagai perwakilannya dan dari pihak yayasan satu orang. “Mereka inilah yang nantinya diharapkan menjadi penghubung, untuk komunikasi diantara kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, tindakan yang diambil dalam mengatasi persoalan tersebut sebagai upaya Kesbangpol yang ingin mengutamakan ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga kerukunan umat beragama.
Termasuk, sebut dia, menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, rukun, toleran, dan harmonis, serta meneguhkan semangat kebangsaan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semua pihak, untuk tetap menjaga stablitas daerah dengan saling memahami satu sama lainnya,” pungkasnya.***