• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Weti, Eks Kadis Indag KBB divonis 5 Tahun dan Adiyoto, Eks Bapelitbangda KBB, 4,5 Tahun

by Hendry Nasir
17 Desember 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Weti, Eks Kadis Indag KBB divonis 5 Tahun dan Adiyoto,  Eks Bapelitbangda KBB, 4,5 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Mantan Kadis Indag Bandung Barat, Weti Lembanawati divonis Majelis Hakim dengan hukuman lima tahun penjara,dan Mantan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto hukuman 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 Juta, subsider kurungan enam bulan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan suap dana bancakan SKPD KBB terhadap mantan bupati Bandung Barat, Abubakar di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12/2018).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Fuad Muhammadi mengatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu (Weti) hukuman lima tahun penjara, dan terdakwa dua (Adiyoto) hukuman empat tahun enam bulan,” katanya.

Selanjutnya, kepada kedua terdakwa dikenakan Rp 200 Juta subsider kurungan enam bulan. Khusus untuk terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta lebih atau jika tidak bisa membayar hingga ada putusan tetap diganti dengan kurungan enam bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir pikir. Begitupun dengan tim JPU KPK mengambil sikap yang sama.

Sebelum membacakan putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah yakni memberantas tindak pidana korupsi

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

Saat mendengarkan putusan mejelis hakim, terdakwa Adiyoto terlihat tenang saat vonis dibacakan untuknya. Namun terdakwa Weti yang menggunakan kemeja putih dan kerudung hitam terlihat berkaca-kaca saat mendengarkan putan hakim. (AY)

Tags: AdiotoWeti lembanawati
Previous Post

Lestarikan Das Citarum Melalui Ecoliterasi

Next Post

Sidang Putusan Vonis Hakim Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar Tengah Berlangsung

Hendry Nasir

Next Post
Sidang Putusan Vonis Hakim Mantan Bupati Bandung Barat,  Abubakar Tengah Berlangsung

Sidang Putusan Vonis Hakim Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar Tengah Berlangsung

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In