Bandung, BBPOS – Mantan Kadis Indag Bandung Barat, Weti Lembanawati divonis Majelis Hakim dengan hukuman lima tahun penjara,dan Mantan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto hukuman 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 Juta, subsider kurungan enam bulan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan suap dana bancakan SKPD KBB terhadap mantan bupati Bandung Barat, Abubakar di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12/2018).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Fuad Muhammadi mengatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a UU Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu (Weti) hukuman lima tahun penjara, dan terdakwa dua (Adiyoto) hukuman empat tahun enam bulan,” katanya.
Selanjutnya, kepada kedua terdakwa dikenakan Rp 200 Juta subsider kurungan enam bulan. Khusus untuk terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta lebih atau jika tidak bisa membayar hingga ada putusan tetap diganti dengan kurungan enam bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir pikir. Begitupun dengan tim JPU KPK mengambil sikap yang sama.
Sebelum membacakan putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah yakni memberantas tindak pidana korupsi
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
Saat mendengarkan putusan mejelis hakim, terdakwa Adiyoto terlihat tenang saat vonis dibacakan untuknya. Namun terdakwa Weti yang menggunakan kemeja putih dan kerudung hitam terlihat berkaca-kaca saat mendengarkan putan hakim. (AY)