Saguling, BBPOS – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanggapi terkait polemik yang terjadi antara warga Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB dengan yayasan Bandung Vision Center. Polemik yang terjadi, diduga karena pihak yayasan melanggar batas perjanjian.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KBB, Suryaman mengatakan, keberatan dari warga Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling terkait adanya kegiatan peribadatan umat nasrani.
“Alhamdulilah sekarang mulai ada titik temu. Namun, yang paling penting sekarang warga Cikebluk mesti kondusif,” katanya saat ditemui, Jumat (24/6).
Ia menjelaskan, perizinan awalnya sebenarnya hanya untuk mendirikan kantor yayasan Bandung Vision Center. Namun, berdasarkan penelusuran warga dan pemerintah setempat ternyata ada kegiatan keagamaan.
“Padahal dalam MoU tertera bahwa pihak yayasan tidak mengadakan kegiatan-kegiatan di luar syariat Islam di wilayah Kampung Cikebluk dan Cilesang,” jelasnya.
Kendati begitu, sudah ada mekanisme yang termaktub dalam aturan, terutama berkaitan kegiatan peribadatan di mana hal itu bersifat sementara atau dihentikan.
Namun, semua kebijakan tersebut masih dalam tatanan atau kewenangan pemerintah desa atau kecamatan.
“Jadi ada dalam aturan bahwa yang bukan rumah ibadah itu bisa dijadikan rumah ibadah sementara. Tapi, ada yang diizinkan dan tidak tergantung kebijakan,” terangnya.
Kemudian, tambah dia, terkait dengan MoU antara warga dan yayasan sudah pihaknya dalami.
“Dalam MoU itu ada dua RT yang diketahui RW telah menandatangani MoU tersebut. Tapi yang menjadi masalahnya diketahui masyarakat atau tidak namun untuk MoU IMB itu tidak ada,” pungkasnya.