• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Warga Protes Yayasan Bandung Vision Dijadikan Tempat Peribadatan, Kesbangpol KBB Turun Tangan

by Asep
25 Juni 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Warga Protes Yayasan Bandung Vision Dijadikan Tempat Peribadatan, Kesbangpol KBB Turun Tangan
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Saguling, BBPOS – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanggapi terkait polemik yang terjadi antara warga Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB dengan yayasan Bandung Vision Center. Polemik yang terjadi, diduga karena pihak yayasan melanggar batas perjanjian.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KBB, Suryaman mengatakan, keberatan dari warga Kampung Cikebluk, Desa Cikande, Kecamatan Saguling terkait adanya kegiatan peribadatan umat nasrani.

“Alhamdulilah sekarang mulai ada titik temu. Namun, yang paling penting sekarang warga Cikebluk mesti kondusif,” katanya saat ditemui, Jumat (24/6).

Ia menjelaskan, perizinan awalnya sebenarnya hanya untuk mendirikan kantor yayasan Bandung Vision Center. Namun, berdasarkan penelusuran warga dan pemerintah setempat ternyata ada kegiatan keagamaan.

“Padahal dalam MoU tertera bahwa pihak yayasan tidak mengadakan kegiatan-kegiatan di luar syariat Islam di wilayah Kampung Cikebluk dan Cilesang,” jelasnya.

Kendati begitu, sudah ada mekanisme yang termaktub dalam aturan, terutama berkaitan kegiatan peribadatan di mana hal itu bersifat sementara atau dihentikan.

Namun, semua kebijakan tersebut masih dalam tatanan atau kewenangan pemerintah desa atau kecamatan.

“Jadi ada dalam aturan bahwa yang bukan rumah ibadah itu bisa dijadikan rumah ibadah sementara. Tapi, ada yang diizinkan dan tidak tergantung kebijakan,” terangnya.

Kemudian, tambah dia, terkait dengan MoU antara warga dan yayasan sudah pihaknya dalami.

“Dalam MoU itu ada dua RT yang diketahui RW telah menandatangani MoU tersebut. Tapi yang menjadi masalahnya diketahui masyarakat atau tidak namun untuk MoU IMB itu tidak ada,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratKesbang pol kbb
Previous Post

Hengky Intruksikan ASN Beli Daging Sapi 2Kg untuk Bantu Peternak

Next Post

DPC PDIP KBB Gelar Doa Bersama Haul ke-52 Bung Karno

Asep

Next Post
DPC PDIP KBB Gelar Doa Bersama Haul ke-52 Bung Karno

DPC PDIP KBB Gelar Doa Bersama Haul ke-52 Bung Karno

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In