PADALARANG, BBPOS – Aktivitas warga Kampung Cibingbin, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini sudah berjalan kembali normal.
Sebelumnya, aktivitas warga itu terganggu dengan pencemaran udara yang diakibatkan oleh cerobong asap abu batu bara milik PT Aloy Indo Nusantara.
PT Aloy Indo Nusantara diketahui salah satu pabrik peleburan logam.
“Alhamdulillah sudah berhenti aktivitasnya setelah disidak oleh pemerintah daerah (Pemda) Bandung Barat beberapa waktu lalu,” ungkap Rinas Sartika (36) saat ditemui di kediamannya, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, muntahan asap hasil aktivitas peleburan logam menggunakan batu bara itu dikeluarkan melalui cerobong yang disusun menggunakan drum-drum bekas.
Kendati begitu, saat ini ia mengaku bersyukur, pasalnya pabrik tersebut sudah tidak mengeluarkan asap hitam yang mengganggu pernafasan.
““Drum itu kan di susun memakai drum besar. Informasinya sekarang sedang dalam perbaikan, kalau mau beroperasi kabarnya nanti akan disaksikan oleh warga dan juga dari DLH KBB,” kata Rina.
Ia menjelaskan, sebelumnya warga mayoritas merasakan gejala pada sistem pernapasan, batuk, hingga iritasi pada mata. Warga RT 03 dan 06 di RW 04 menyebutkan pencemaran tersebut diduga bersumber dari aktivitas peleburan logam perusahaan yang tepat berada di dekat pemukiman warga.
Abu hitam pekat yang keluar dari cerobong asap pabrik itu beterbangan dan menempel pada bagian luar rumah warga hingga pakaian yang sedang dijemur. Kondisi itu membuat warga setiap harinya harus melakukan pembersihan.
“Kondisi waktu itu selama tiga bulan debu dampaknya ke pernafasan dan pakaian hitam. Lalu saya dan sekeluarga sampai bulak balik ke klinik, berdasarkan kata dokter itu akibat polusi udara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Zamilia Moreta mengatakan, penutupan operasional pabrik tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak pabrik dan warga setempat saat melakukan mediasi.
“Dari hasil pertemuan, kita sudah menyepakati bahwa perusahaan itu harus berhenti beraktivitas sementara dan segera menindaklanjuti arahan kita,” ujarnya saat dihubungi.
Perbaikan cerobong tersebut, kata dia, harus sesuai dengan ketentuan dan memenuhi baku mutu kualitas udara karena dalam produksinya, pabrik ini memakai bahan baku batubara.
“Sehingga parameternya harus diuji sesuai dengan kelayakan. Kita tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penutupan pabrik. Semakin cepat mereka melakukan perbaikan ya semakin bagus,” kata Zamilia.
Ia mengatakan, selain melakukan perbaikan cerobong, pabrik itu juga harus membuat tempat penyimpanan limbah B3 yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang sudah ada.
“Saat ini mereka sudah berupaya melakukan perbaikan, progresnya hingga 80 persen, tapi kita tidak memberikan batas waktu dan mereka yang menentukan sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, pihaknya pun sudah menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lapangan, bahkan saat itu juga sudah diarahkan untuk melakukan proses perijinan.
“Mereka sudah menempuh proses perijinan, tapi di lapangan masih ada kegiatan, dan belum ada perbaikan maka warga mengeluh dengan asap debu dan bising,” tutupnya.