NGAMPRAH, BBPOS— Pengunduran diri Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 mendapat reaksi dari wahana Jaringan Informasi Terpadu (WaJIT).
Presidium yang ada semenjak Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum terbentuk ini menyampaikan 5 poin penting menyikapi pengunduran diri orang nomor satu di Bandung Barat ini.
Ketua Presidium WaJIT, Isak Mahmudin menuturkan kelima poin yang disampaikan WaJIT , sebagai sikap kritis presidium terhadap kondisi daerahnya.
Herannya, surat yang dilayangkan Hengky pada 13 Juli 2023 itu baru terendus oleh publik melalui pemberitaan media massa beberapa hari kemudian.
Sementara itu, surat ditandatangani serta bermaterai secara resmi ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB.
Surat Bupati Bandung Barat, Nomor 800.1 10 2/1348/Bag.Tapem, tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati Bandung Barat sebab mengikuti pencalonan anggota DPR-RI dan Akhir Masa Jabatan, tertanggal 13 Juli 2023.
“Sebenarnya ada apa dengan surat itu, seperti main-main saja. Kenapa dewan terkesan menutup-nutupi. Kok, kayak ada kongkalikong saja antara dewan dengan bupati,” kata Isak, dikutip dari press rilis yang dikirim WaJIT, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, pengunduran diri bupati seharusnya segera ditindaklanjuti oleh dewan serta disampaikan secara terbuka pada publik.
Oleh karena sebab itu, WaJIT menyatakan sikapnya melalui lima poin penting, di antaranya , sebagai berikut:
1.Mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk segera merespon dan melakukan paripurnakan mengenai pengunduran diri Saudara Hengky Kurniawan selaku Bupati Bandung Barat. Supaya memiliki kekuatan hukum dan tidak membingungkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
2. Hal itu akan berdampak luas kepada pelayanan dan regulasi Bupati setelah menyatakan pengunduran dirinya.
3. Kepada Saudara Hengky Kurniawan, setelah pengunduran diri diserahkan kepada DPRD sebagaimana tersebut di atas, secara moral sebaiknya benar-benar berhenti bertugas sebagai Bupati dengan segala fasilitas yang berkaitan melekat dengan jabatan Bupati.
4. Menuntut LKPJ Bupati Bandung Barat sejak yang bersangkutan menjabat sampai dengan menyatakan pengunduran dirinya. Hal ini adalah hal normatif bagi setiap Bupati di akhir masa jabatan atau pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir.
5. LKPJ dimaksud supaya masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) dapat menilai kinerja Bupati selama menjabat.
“Itulah pernyataan kami yang disampaikan sebagai bentuk sosial kontrol dan tanggung jawab kami terhadap masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya.***