Bandung, BBPOS – Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir dari panggilan JPU Kejati Jabar.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelewengan dana Bansos TA 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/3/2019).
Sebelumnya, Uu tidak menghiraukan penetapan hakim untuk hadir menjadi saksi pada sidang pada sidang penyelewengan dana bansos tersebut. Selanjutnya majelis pun kembali membuat surat penetapan dan memerintahkan JPU untuk memanggil Uu.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis M Razad kemudian menanyakan ke JPU soal pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi sebagaimana surat penetapan sebelumnya.
“Yang bersangkutan tidak dapat hadir yang Mulia,” kata koordinator JPU Kejati Jabar Adi Andika Wiraputra di persidangan.
Berdasarkan surat yang diterimanya, Adhi menyatakan, jika yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran memenuhi tugas kedinasan di Sukabumi untuk peluncuran program pendidikan berbasis industri dari kementrian Industri.
JPU pun kemudian memperlihatkan surat ketidakhadiran Uu sebagai saksi di hadapan majelis dan tim kuasa hukum para terdakwa.
“Sesuai kesepakatan sebelumnya, karena saksi tidak hadir, apakah akan dilanjutkan (sidang) atau dipanggil lagi,” tanya hakim ke para terdakwa.
Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Kodir, Bambang Lesmana ditemui usai persidangan, menegaskan ketidakhadiran Uu Ruzhanul Ulum menyiratkan jika keterangan para terdakwa di persidangan benar.
“(Pak Uu tidak hadir), tadi para terdakwa meminta majelis melanjutkan persidangan. Mereka ngerasa sudah capek,” katanya.
Ia menambahkan, dengan tidak hadirnya Uu secara tidak langsung menegaskan jika keterangan para saksi di persidangan terkait pemberian dan pemotongan dana bansos atas perintahnya saat menjabat Bupati Tasikmalaya benar.
“Karena keterangan terdakwa itu tidak di sangkal oleh pak Uu, kalau Pak Uu datang, berartikan tersangkal kan. Tapi karena tidak ada hadir berarti tidak disangkal,” katanya.
Oleh karena itu, semua keterangan para saksi akan dijadikan bahan kesimpulan saat persidangan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa nanti.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, semua keterangan saksi juga bakal dijadikan pertimbangan dan kesimpulan oleh majelis saat memberikan putusan. Karena tidak ada sangkalan dari Uu.
“Dengan demikian keterangan para terdakwa benar. Bahwa uang yang dari hibah itu untuk kepentingan MQK dan qurban atas perintah dari Pak Uu,” tegasnya. (AY)