NGAMPRAH,BBPOS- Ramadhan sebentar lagi akan meninggalkan kita, artinya kewajiban kita sebagai Umat Muslim selain melaksanakan ibadah Puasa ada kewajiban membayar Zakat Fitrah yang herus dibayarkan sebelum Ramadhan berakhir.
Selain Zakat Fitrah ada juga yang Namanya Zakat Maal (Zakat Harta), sedangkan zakat penghasilan (profesi) adalah salah satu bagian dari Zakat Harta.
Pegawai Pemda KBB yang sudah memenuhi nisab (batas minimal) rutin setiap bulannya mengeluarkan Zakat penghasilan (Profesi) dengan kadar 2,5% dari penghasilan (Gaji + tunjangan kinerja) yang dikumpulkan melalui petugas pengumpul (Amilin) masing-masing SKPD, Setelah itu disampaikan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemda Bandung Barat yang diketuai oleh Sekda. Selanjutnya UPZ Pemda menyetorkan ke Baznas KBB. Zakat penghasilan yang dikumpulkan tiap bulannya mencapai ratusan juta rupiah. (diperkirakan diatas tiga ratus juta rupiah perbulannya).
Namun informasi yang muncul ke permukaan, bahwa titipan tersebut tidak seluruhnya disampaikan ke Baznas KBB, hanya sekitar 60 % saja. Sedangkan 40% sisanya dikelola oleh UPZ Pemda.
Ini menimbulkan beberapa pertanyaan,?
Pertama kita membaca tugas dan wewenang UPZ adalah mengumpulkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) serta menyetorkannya ke Baznas. Bukan mengelola dan menyalurkan sendiri.
Kedua, diperuntukkan atau disalurkan untuk siapa ?. karena Zakat harus didistribusikan kepada Mustahik sesuai syariat islam. Sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat, Pasal 25. yaitu diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (Fakir,miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fi sabililah dan ibnu sabil). karena Jika tidak sesuai dengan ketentuan diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) berdasarkan Pasal 39.
Ketiga, Jabatan Ketua UPZ Pemda itu Sekda, tapi anehnya Ketika Ade Zakir dilantik menjadi Pj. Bupati selama hampir 8 bulan, masih dikendalikan olehnya. seharusnya jabatan ketua UPZ itu diserahkan kepada Pj. Sekda. Karena itu Ex Officio. Artinya melekat pada jabatannya, bukan pada orangya.
Mengingat betapa pentingnya peran UPZ Pemda dalam pengumpulan Zakat, sehingga mampu menyokong Baznas dalam Pengentasan kemiskinan dan juga pemberdayaan ekonomi Mustahik. Sekaligus untuk menjaga kepercayaan para Muzaki yang telah menitipkan setoran Zakat profesinya, serta demi akuntabilitas public.
Kita mendorong Bupati melakukan Perbaikan dalam pengelolaan Unit Pengumpul Zakat Pemda.
Pertama, dengan memangkas birokrasi (Amilin), supaya tidak terlalu banyak hak untuk amilinnya.
Kedua, memerintahkan UPZ Pemda menyetorkan seluruhnya ke Baznas.
Ketiga, Melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk Audit penggunaan selama satu tahun terakhir atau sejak dikeluarkannya SK UPZ Pemda tertanggal 25 Maret 2024.
Penulis : Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil


