NGAMPRAH, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Selasa (30/3).
Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung Setda KBB secara tertutup dengan dihadiri para pejabat teras di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Kelima pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang Aa Umbara lantik merupakan hasil lelang jabatan (open bidding). Yakni, Kepala Badan Kesbangpol Suryaman Effendi, Kepala Pemadam Kebakaran Meidi, Kepala Dinas Kesehatan, Eisenhower Sitanggang, Kepala Bapenda Hasanudin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Akhmad Panji Hernawan
Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas menjelaskan, kelima pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut merupakan hasil lelang jabatan (open bidding) beberapa waktu lalu.
“Itu semua dari hasil dari open bidding, dan open bidding ini tentunya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Ia menambahkan, proses pengisian kekosongan jabatan tersebut sesuai dengan sistem merit managemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar.
“Ini juga dilakukan tanpa membeda bedakan latar belakang politik, ras, asal usul kondisi perkawinan, kondisi kecacatan maupun agama,” jelas Asep.
Dalam prosesnya, kata Asep, pihaknya pun menyampaikan hasil open bidding tersebut kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait nama-nama pejabat yang lolos tiga besar pada masing-masing dinas yang kosong.
“Pansel telah menyampaikan bahwa ada tiga nama disampaikan ke KASN, KASN pun telah menerbitkan rekomendasi untuk satu nama pejabat yang akan diambil sumpahnya dan dilantik oleh pejabat pembina pegawaian dalam hal ini bupati Bandung Barat,” katanya.
Ia pun menegaskan, kehadiran bupati Bandung Barat yang saat ini tengah dalam proses penyidikan (proses terperiksa) KPK tidak mengurangi keabsahan kelima pejabat yang dilantik.
“Dalam UU 23 tahun 2014 Tentan pemerintahan daerah pasal 65 ayat 3 disampaikan bahwa tugas wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dilarang ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan,” katanya.
Asep pun menyebut, ASN harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah yang diemban. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan sistem merit dalam managemen kepegawaian di KBB.
“ASN bisa betul-betul meningkatkan kinerja disamping kompetensi dan kualifikasi. sehingga nantinya ASN tidak masuk keranah kaitan dengan politik praktis,” pungkasnya.