Bandung, BBPOS – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menghadiri persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan para pejabat di lingkungan SKPD Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/10/2018).
Dalam persidangan yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, mantan Kadisperindag, Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto tersebut dipimpin oleh Fuad Muhammadi.
Sementara itu, Aa Umbara dan kelima orang lainnya yakni Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah KBB, Asep Wahidin Sudiro, Kabid di DPMPTSP KBB, Tomi Mulyawan, staf Indag KBB, Caca Permana, Sekdisindag, Avira Nurfasihah dan mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi.
Dalam persidangan yang berlangsung selama dua sesi tersebut, keterangan Aa Umbara dan Maman Sunjaya diperdengarkan pada sesi kedua dihadapan majelis.
JPU KPK Budi Nugraha langsung mempertanyakan soal aliran dana bancakan para kadis yang dikumpulkan di terdakwa Weti Lembanawati dan sebagian diberikan ke Aa Umbara yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD KBB.
“Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari Weti dengan total Rp 255 juta,” tanya Budi.
“Tidak pernah menerima. (Lewat ajudan dan sopir) tidak pernah juga,” jawab Aa Umbara di persidangan.
Namun Aa Umbara tidak menampik saat ditanya JPU jika Aep merupakan sopirnya, dan Yadi ajudannya. Dimana dari keterangan Caca uang tersebut diberikan kepada Aep dan Yadi.
Selain itu, Aa Umbara pun membantah saat ditanya KPK soal adanya dana ‘pelicin’ dari eksekutif dalam setiap kegiatan atau program yang membutuhkan pengesahan atau persetujuan dan DPRD KBB.
“Tidak pernah minta sesuatu (uang) ke eksekutif. Tidak pernah,” ujarnya.
Mendengar keterangan Aa Umbara, Budi pun langsung mengkonfrontirnya dengan saksi Caca Permana. Saat ditanya, Caca pun dengan gamblang menyebutkan jika dia pernah memberikan sejumlah uang dan sesuai dengan catatan yang ditampilkan JPU KPK dalam infokus di ruang persidangan.
“Betul saya serahkan uang (ke Aa Umbara), atas perintah Bu Weti,” jawab Caca.
Mendengar jawaban Caca, Budi pun kembali menanyakan kepada Aa Umbara soal keterangan Caca tersebut. Orang nomor satu di Bandung Barat tersebut tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
“Tidak pernah. Saya tidak pernah terima,” katanya.
Sementara itu dalam kesaksiannya pada persidangan kali ini, Caca Permana banyak berbelit-belit dan mengaku lupa. Padahal di persidangan sebelumnya, dengan terdakwa Asep Hikayat (tervonis), Caca bisa menerangkan secara detail soal aliran dana yang dikumpulkannya dari hasil bancakan para kepala SKPD di Pemkab KBB.
Bahkan JPU Budi pun sempat meminta agar Caca jujur dan jika berbohong atau memberikan keterangan palsu. Pasalnya, ancaman tiga tahun penjara menantinya jika tidak memberikan keterangan yang jujur dan tidak benar.
“Saya diminta serahkan uang berulang kali oleh Ibu Weti ke Aep, tidak diserahkan ke ketua,” katanya.
Jaksa pun kembali menanyakan dengan nada tinggi. Dimana saat itu dirinya secara gamblang bersaksi terhadap terdakwa Asep Hikayat, kepala BKPSDM Bandung Barat yang sudah divonis bersalah.
Selanjutnya Budi pun membacakan keterangan Caca di BAP, bahwa ia menghubungi Aa Umbara kemudian Aa Umbara memintanya untuk menyerahkan uang itu ke sopirnya di Pasteur. Akhirnya Caca mengakuinya.
“Iya betul, keterangannya seperti itu,” ujar Caca.
Namun Caca memberikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya, dalam persidangan kali ini caca mengatakan uang tersebut merupakan pinjaman dari Weti Lembanawati untuk Aa Umbara.
“Ibu Weti bilang pak Ketua (Aa Umbara) mau pinjam uang, lalu saya serahkan beberapa kali, nilainya saya lupa,” ujar Caca. (DRA)