NGAMPRAH,BBPOS- Pembinaan Karier Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa lingkup Kabupaten Bandung dilakukan melalui penyusunan SKP dan penghitungan angka kredit bagi pengelola pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut dilakukan untuk menilai kinerja dari tiap butir kegiatan tugas utama jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa Setda KBB, A Haris Kosaman mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
“Tujuan kegiatan penyusunan SKP dan penghitungan angka kredit bagi pengelola pengadaan barang dan jasa adalah membina tenaga pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar menjadi tenaga professional sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan (efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan tidak deskriminatif, dan akuntabel),” katanya.
Sementaran itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankan tugas di bidang pengadaan barang dan jasa, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa & angka kreditnya.
“Tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah ,agar tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang effective, efficiente, terbuka, bersaing, transparans, tidak diskriminatif, dan accountable,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penyusunan skp dan penghitungan angka kredit bagi pengelola pengadaan barang dan jasa ini dirancang untuk membekali pengelola pengadaan barang/jasa dengan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme penyusunan skp dan pak pada jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
“Skp merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari proses pengembangan karir karena harus melihat seberapa jauh dapat mencapai target yang ditetapkan baik target pemerintah kabupaten bandung barat, target kinerja organisasi, maupun target terkait kapasitas jabatan fungsional itu sendiri,” katanya.
“Sehingga harus menjadi satu kesatuan yang nantinya disusun dari awal, sedangkan pak merupakan hasil kerja yang dinilai secara rigit sesuai ketentuan. oleh karena itu yang paling tepat adalah pak yang didapat merupakan evaluasi terhadap diri bagi kinerja yang sudah dilakukan dalam mengembangkan organisasi dimana ditempatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penilaian daftar usulan angka kredit (dupak) jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit yang ditugaskan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat selaku pejabat pembina kepegawaian yang secara kolektif bekerja menilai usulan angka kredit dari jabatan fungsional pengelola pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Jabatan fungsional pengelola pbj adalah jabatan keahlian yang terdiri dari pengelola pengadaan tk. pertama, tk. muda, dan tk. madya dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi: perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, manajemen informasi aset. pejabat fungsional pengelola pbj juga dapat bertugas sebagai pokja ulp, pejabat pengadaan, ppk/staf ppk, staf pa/kpa,” katanya.
“Maka dari itu perlu adanya penjamin agar kompentensi dari jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan optimal, pejabat fungsional akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang kurikulumnya mengacu pada standar kompetensi kerja nasional indonesia (skkni) pengadaan barang/jasa, serta harus mengikuti dan lulus uji kompetensi,” tambahnya lagi.
Ia menegaskan, jabatan fungsional dikatakan jabatan mandiri mengenai bagaimana cara mencari atau mengelaborasi kegiatan-kegiatan menjadi nilai yang bisa terukur untuk mendapat penghargaan melalui pak, ini tidak mudah apa lagi dalam rangka reformasi birokrasi.
“Pejabat fungsional perlu untuk mengetahui apa dan bagaimana seharusnya dihargai secara tepat dan benar. Dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya,” katanya. (Adv)