Ngamprah, BBPOS – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja mengepung Kantor Pemkab Bandung Barat di desa Mekarsari, Kecamatang Ngamprah, Senin (2/11/2020).
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, ada dua tuntutan utama yang buruh suarakan, yaitu menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bandung Barat, Dede Rahmat menegaskan, aksi penolakan keputusan upah minimum 2021dilakukan bersamaan dengan protes disahkannya UU Cipta Kerja.
“Kita meminta Bupati Bandung Barat untuk membuat rekomendasi ditujukan kepada Presiden RI untuk mencabut UU Omnibus Law. Lalu kita juga meminta Bupati Bandung Barat pada tanggal 21 November mendatang untuk merekomendasukan UMK KBB naik sebesar 8,51%,” ungkap Dede kepada BBPOS, Senin (2/11/2020).
Diungkapkan Dede, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli pekerja.
Selain itu, lanjut dia, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, FSPMI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
“Kita meminta Bupati Bandung Barat segera membuat Perda terkait ketenagakerjaan,” kata dia.
Dia berharap pemerintah bisa mencontoh kebijakan upah minimum saat Indonesia dilanda krisis. Kenaikan upah tetap diberlakukan kepada buruh yang bekerja di perusahaan yang relatif tidak terdampak pandemi.
“Perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu, untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum,” tandasnya.