PADALARANG, BBPOS,- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sundaya membantah tudingan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikuasai oleh pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
Menurutnya, pokir anggota dewan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan undang-undang MD3 yang berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.
“Undang-undang MD3 ini mekanisme reses, jadi perlu saya luruskan bahwa pokir dewan itu legal,” kata Sundaya saat ditemui, Kamis (30/3/2023).
Ia menilai, saat ini PAD Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp530 miliar. Untuk pokir dewan sudah disepakati dengan eksekutif yakni di angka Rp125 miliar dan dibagi kepada 50 anggota dewan.
Namun demikian, pokir tersebut panjut Sundaya dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program-program sesuai dengan aspirasi yang dilontarkan oleh warga Bandung Barat melalui reses.
“Kita kan kembalikan lagi kepada masyarakat melalui peogram-program,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah bantuan masyarakat seperti untuk UMKM, fisik, bantuan ternak dan lain sebagainya berasal dari pokir dewan yang diajukan lewat reses.
“Itu yang disusun dalam program dewan karena renja dinas itu tidak ada dan pokir dewan itu juga untuk visi dan misi bupati yaitu AKUR,” ungkapnya.
Justru, sambung Sundaya, penyerapan anggaran APBD yang cukup besar untuk tunjangan kinerja (tukin) pejabat. “Tukin itu mencapai Rp 350 miliar. Jadi kalau pokir dewan lebih besar itu kan ngawur,” ungkapnya.
Jadi, kata Sundaya, PAD KBB paling besar diserap untuk tukin pejabat bukan untuk pokir dewan yang dikembalikan untuk masyarakat. “Jadi saya tidak terima kalau PAD terserap oleh pokir dewan justru yang paling besar terserap untuk tukin,” katanya.
Pokir dewan pun menjadi porgram dinas. “Sedangkan dewan hanya sebatas mengajukan saja berdasarkan mekanisme reses,” tandasnya.