Ngamprah, BBPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), memastikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) bakal dimulai pada Oktober 2022 mendatang.
Kendati mendapatkan penolakan dari warga Kampung Cikupa RT 01 RW 15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. Pemerintah daerah (Pemda) bakal tetap merealisasikan pembangunan TPST tersebut.
Staf pelaksana DLH KBB, Herlangga mengatakan, terpilihnya lahan untuk TPST di Kampung Cikupa itu berdasarkan keputusan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR).
“Pemda KBB sebelumnya telah mengajukan lima lokasi, diantaranya Pasirbuluh Lembang, Mukapayung Cililin, dan Batujajar. Namun yang terpilih Cikupa Ngamprah,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Herlangga, terpilihnya Kampung Cikupa sebagai lokasi pembangunan TPST. Merujuk pada aturan yang ada pada pemerintah pusat, yaitu, pembangunan TPST mengharuskan dibangun diatas tanah milik pemerintah.
“Pusat mensyaratkan tanah yang akan dibangun TPST harus milik pemerintah daerah. Kebetulan Cikupa ini sudah bersertifikat atas nama Pemkab Bandung Barat. Karena itulah pusat memilih Cikupa,” jelasnya.
Ia menilai, pembangunan TPST di Kampung Cikupa sangat dibutuhkan oleh Pemda KBB. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi jika TPA Sarimukti ditutup pada 2023 mendatang.
“TPST sangat dibutuhkan oleh KBB, sebagai antisipasi jadi ditutupnya TPA Sarimukti pada 2023,” pungkasnya.