LEMBANG, BBPOS,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai aparatur kecamatan harus memahami wawasan terkait dengan supremasi hukum.
Sebab, hal tersebut dapat mendukung kinerja para camat dalam menyelesaikan pelbagai permasalahan yang kerap terjadi di lingkungannya.
Menyiasati hal tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum untuk para Camat dan Kepala Desa di Novena Hotel Lembang, Selasa 30 Agustus 2022.
Kepala Bagian Hukum KBB, Asep Sudiro mengatakan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum diberikan agar para camat dan kades dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah di wilayah KBB.
“Tujuannya untuk meningkatkan wawasan aparatur kecamatan dan desa guna terwujudnya supremasi hukum dalam penyebaran informasi hukum,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, adapun materi yang disampaikan berkaitan dengan hukum, seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
“Termasuk, Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, terang dia, para camat mendapatkan pemahaman berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Kemudian, sambung dia, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 tahun 2020 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
“Jadi 50 peserta ini baik dari kecamatan maupun desa agar mengerti Undang-Undang (UU) terkait hukum yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengungkapkan, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman terkait dokumentasi dan informasi hukum. Khususnya, di Pemda Bandung Barat.
Selain itu, lanjut dia, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan agar para camat dan kades dapat memahami tata cara penyusunan peraturan di desa yang nantinya dapat disampaikan kembali kepada masyarakat serta anggota BPD di desa masing-masing.
“Di era teknologi yang berbasis elektronik, informasi tidak hanya terbatas pada kegiatan penyuluhan atau sosialisasi. Namun demikian, para aparatur pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengakses website JDIH,” bebernya.
Ia menilai, produk yang terdapat dalam website JDIH memuat aturan-aturan hukum Pemda Bandung Barat dengan tujuan sebagai sarana peningkatan penyebarluasan produk hukum pemerintah.
“Jadi camat, kades, termasuk masyarakat jika ingin mengetahui aturan-aturan pemerintah itu ada di website JDIH. Sebab, pemahaman pengetahuan hukum itu ada di sana semua,” ujarnya.
“Hal itu juga untuk memudahkan pencarian peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya,” tutupnya. *** (Hendri Natsir).