• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Tiga Mantan Pejabat UPT Kebersihan KBB Didakwa Korupsi, Modusnya Mark-Up

by Hilman Nul Hakim
23 September 2019
in Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Tiga Mantan Pejabat UPT Kebersihan KBB  Didakwa Korupsi, Modusnya Mark-Up
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung BBPOS- Tiga pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung Barat didakwa melakukan korupsi.Ketiganya didakwa dengan dakwaan berlapis lantaran korupsi dana perawatan kendaraan bermotor dan BBM.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/9/2019).

Sidang yang dipimpin M Razad tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni mantan Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Apit Akhmad, Kepala Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Rahmat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Sima Simson mengatakan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2016 lalu. Di UPT Kebersihan Bandung Barat terdapat anggaran sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000. Ketiga terdakwa merupakan pelaksana tugas kegiatan tersebut.

“Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Modus ketiga terdakwa yakni dengan cara seolah-olah telah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah. Padahal ritase tersebut digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti pembelian dipalsukan.

“Akibatnya negara rugi sekitar Rp 1,7 miliar lebih,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dikenakan pasal 2, subsider pasal 3 dan pasal 11, pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dan kesaksian. (Ay)

Tags: Kabupaten Bandung BaratKorupsi bbmMark-up anggaranpengadilan TipikorTiga mantan upt kebersihan kbb
Previous Post

Cerita Nenek Rukayah dan Mak Anah Bertahan Hidup di Usia Senja

Next Post

Pimpinan Dewan Terbentuk, Rismanto Optimis AKD Rampung Minggu Ini

Hilman Nul Hakim

Next Post
Pimpinan Dewan Terbentuk, Rismanto Optimis AKD Rampung Minggu Ini

Pimpinan Dewan Terbentuk, Rismanto Optimis AKD Rampung Minggu Ini

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In