Bandung BBPOS- Tiga pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung Barat didakwa melakukan korupsi.Ketiganya didakwa dengan dakwaan berlapis lantaran korupsi dana perawatan kendaraan bermotor dan BBM.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/9/2019).
Sidang yang dipimpin M Razad tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni mantan Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Apit Akhmad, Kepala Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Rahmat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Sima Simson mengatakan kasus korupsi tersebut terjadi pada 2016 lalu. Di UPT Kebersihan Bandung Barat terdapat anggaran sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000. Ketiga terdakwa merupakan pelaksana tugas kegiatan tersebut.
“Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Modus ketiga terdakwa yakni dengan cara seolah-olah telah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah. Padahal ritase tersebut digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti pembelian dipalsukan.
“Akibatnya negara rugi sekitar Rp 1,7 miliar lebih,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dikenakan pasal 2, subsider pasal 3 dan pasal 11, pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dan kesaksian. (Ay)