PADALARANG, BBPOS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak membahas surat pengunduran diri Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan pada sidang paripurna akhir masa jabatan bupati beberapa waktu lalu.
Hal tersebut karena surat yang ditunjukkan ke dewan terjadi keterlambatan. Bahkan, dikabarkan surat mundurnya Hengky maju sebagai bacaleg DPR RI mandeg di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariatan Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Surat masuknya hari Senin 14 Agustus 2023 sehingga surat pengunduran Saudara Bupati yang ditujukkan kepada ketua dewan tidak dibahas dalam paripurna, jelas kami kaget,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra DPRD KBB, Sundaya kepada Jumat 18 Agustus 2023.
Apabila surat itu, jauh-jauh hari dikirimkan ke dewan 13 Juli 2023 sesuai ajuan pada surat, jelas Sundaya, paripurna yang dibahas bukan akhir masa jabatan akan tetapi menindak lanjuti surat pengunduran bupati tersebut. “Surat tersebut sudah ditandatangani bupati sesuai mekanisme Saudara Bupati sudah mengundurkan diri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya melalui surat ke DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 13 Juli 2023 lalu.
Hanya segelintir kalangan yang tahu informasi tersebut, di internal dewan sendiri, ada yang baru mengetahui surat pengunduran itu, Selasa (15/08/23) siang.
“Saya tidak tahu tuh,” sebut anggota DPRD KBB, Hannes Lise.
Ketika dikonfirmasi Hengky Kurniawan membenarkan jika dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Bupati Bandung Barat.
“Hanya sebagai persyaratan mengikuti Pileg, intinya perjuangan untuk membatu Kabupaten Bandung Barat, tidak boleh berhenti dan harus terus berlanjut,” katanya, setalah Sidang Paripurna DPRD KBB di Hotel Novena-Jalan Setiabudi, Selasa (15/8/2023).***