Padalarang, BBPOS – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat, mengklaim proses pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN, Dadang Darmawan saat menanggapi adanya aksi massa dari sebagian warga yang terdampak KCIC terkait sisa ganti untung tanah dalam proyek tersebut.
“Dalam pertemuan tadi, dalam pemberesan sisa tanah di proyek KCIC itu dilakukan oleh PSBI, kalo BPN hanya mem-validasi data. Intinya kan masyarakat ingin ada kepastian,” ujar Dadang saat ditemui di Ciburuy Padalarang, Bandung Barat, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, BPN tidak turut campur dalam penentuan nilai ganti rugi tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam pertemuan tersebut, sebagian warga menyatakan bahwa pada dasarnya mereka sangat mendukung proyek KCIC. Hanya, nilai ganti rugi tanah yang ditetapkan oleh PSBI belum sesuai dengan keinginan sebagian warga yang terdampak.
“Intinya tanah sisa itu ga diatur secara khusus. Karena tanah sesuai itu perlu dikaji agar BPN tidak salah. Karena domain ini adalah PSBI kalo BPN hanya data,” kata Dadang.
Meskipun demikian, pihaknya saat ini akan memvalidasi data sisa tanah yang belum dibayarkan terlebih dahulu. Sebab, PSBI pun melihat dari data warga yang terdampak.
“PSBI itu menilai kajiannya, jangan sampai bidang-bidang tanah sisa yang banyak itu salah. Jadi pemanfaatannya sayang gitu,” ujar dia.
Dadang menegaskan, langakh tersebut diambil untuk mencegah kesalahan data yang nantinya akan merugikan semua pihak.
“Kalo misalkan terlalu besar luasannya itu harus ada kajiannya. dampak itu bisa direkayasa, kalo teknisnya gabisa dibebaskan saja,” pungkas Dadang.(Dra/Wit)