Ngamprah, BBPOS – Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menegaskan, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Bandung Barat untuk segera menuntaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam kurun waktu 30 hari.
Pasalnya, beberapa temuan tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung Barat memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2018. Untuk itu, Hengki meminta seluruh OPD bertindak cepat menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya sudah mengintruksikan kepada OPD terkait segera menyelesaikan temuan BPK RI dalam 30 hari,” katanya pada BBPOS melalui sambungan seluler, Jumat (5/7/2019).
Ia menambahkan, para OPD di lingkup Pemda Bandung Barat telah dikumpulkan pekan lalu. Hal itu sebagai bentuk komitmen dirinya dalam merespon temuan BPK RI yang menyebabkan gagalnya KBB meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam awal pemerintahannya bersama Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
“Seluruh OPD sudah dikumpulkan untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dengan cepat,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya akan terus mengawasi perjalanan para OPD dalam menyelesaikan temuan BPK ini. Hengki menyebutkan, dirinya tidak menginginkan adanya keterlambatan penyelesaian tindak lanjut temuan tersebut.
“Para OPD terkait jangan sampai slow respon dengan masalah ini,” katanya.
Ia mengaku, telah berkomunikasi dengan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terkait penyelesaian temuan tersebut. Keduanya bersepakat agar semuanya segera dituntaskan.
“Saya dengan pa Bupati sepakat agar segera tuntas, lantaran pada pemerintahan kami (AKUR), KBB wajib WTP,” katanya.
Hengki mengingatkan, siapapun yang berada di lingkup Pemda Bandung Barat jangan sampai terlibat penyelewengan dalam bentuk apapun. Pasalnya, apa yang diperbuat akan berimbas kepada semuanya. Selain itu, sanksi pidana dan administrasi menunggu bagi siapa saja yang terlibat.
“Saya akan turun langsung mengawasi, jangan sampai ada penyelewengan. Mari kita bersama-sama mewujudkan visi misi AKUR,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD KBB, Safrudin mengatakan, pihaknya (DPRD KBB) telah bersepakat dengan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara-Hengki Kurniawan bahwa tahun depan KBB wajib mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun depan.
“KBB wajib WTP tahun depan (2019),” katanya saat ditemui BBPOS usai rapat kerja (Raker) terkait tindak lanjut temuan BPK RI, beberapa waktu lalu. (Dra)