Padalarang, BBPOS – Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin mengumumkan langkah-langkah pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menetapkan daerahnya sebagai darurat tertentu.
“Saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bandung Barat sudah menetapkan darurat tertentu atau surat edaran imbauan yang dikeluarkan oleh gugus tugas pusat,” ujar Asep di Padalarang, Jumat (27/03/2020).
Menurut dia, Pemkab Bandung Barat menetapkan situasi darurat tertentu penyebaran COVID-19 di wilayahnya dengan berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pernyataan Asep ini menyusul penetapan Indonesia dalam status bencana nasional nonalam Covid-19 yang meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan membuat proses belajar dan bekerja dari rumah.
“Kemudian menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta yang banyak orangnya, dan meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah kepala dinas terkait sudah melakukan langkah-langkah ini. Sepeti menutup sekolah, menyarankan warga bekerja dari rumah sampai menutup pusat keramaian seperti kawasan wisata. Belajar dan bekerja melalui metode online.
Kata dia, hal tersebut disesuaikan dengan perpanjangan waktu darurat yang disampaikan pemerintah pusat hingga tanggal 29 Mei.
Inisiatif pengendalian Covid-19 ini dilakukan di antaranya dengan mengambil langkah taktis. Yakni menyemprotkan disinfektan ke wilayah rawan dan menghenyikan kegiatan yang bersifat massal.
“Kita harus sama-sama masif berainergi untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 atau memutus mata rantai. Seperti, social Distancing dan Fisical distancing kemudian refited dan diem saja dirumah itu upaya yang masif yang dilakukan bersama,” pungkas dia.