Padalarang, BBPOS – Kalangan buruh meminta pemerintah bisa lebih serius dalam menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan industri yang dinilai belum sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat audensi kepada Bupati Aa Umbara Sutisna, untuk serius memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Budiman juga meminta pemerintah memastikan nasib para buruh tidak akan terancam Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK masal meski ekonomi Indonesia sedang merosot imbas dari pandemi virus corona.
“Terdapat beberapa point, diantaranya pekerja masih bekerja. Lalu, sebagian kecil pekerja yang diliburkan itupun belum jelas upahnya dibayar atau tidak. Ketiga tentang Perbup, soal keamanan para pekerja itu sendiri,” ujar Budiman di Padalarang, Jumat (24/04/2020).
Menurut Budiman, Hal ini ditakutkannya situasi darurat berdampak pada penghasilan/hak pekerja/buruh yang mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha.
Di sisi lain Budiman sadar betul, pekerjaan kaum buruh memang sangat sulit untuk dikerjakan dari rumah. Mereka harus tetap bekerja di pabrik dan bertemu banyak orang dengan risiko penularan yang tinggi.
Ia menjelaskan, keberadaan perusahaan yang masih beroperasi ditengah pemberlakuan PSBB parsial di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian utama saat ini. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak akan berhasil menekan Covid-19 jika tidak semua aspek memberlakukan protokol standar Covid-19.
“Khususnya yang sektor garmen. Sektor ini kan pekerjanya ribuan, kita tahu kalau pekerja banyak, kerumunan itu tidak bisa dihindari. Sedangkan instruksi presiden dan gugus tugas tidak boleh ada kerumunan,”katanya.
Sementara itu, Sekretaris FSPMI KBB, Dede Rahmat menyebut, pihak buruh menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB kurang proaktif dalam penanganan Covid-19 di lingkungan perusahaan. Hal tersebut terlihat dari belum adanya upaya Disnakertrans untuk merealisasikan rapid test bagi karyawan.
“Kita minta Disnaker tegas terhadap pengusaha yang masih menjalankan produksi di tengah PSBB tanpa menjalankan protokol COVID-19. Jangan korbankan pekerjaan demi keuntungan pengusaha,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan para buruh terkait perusahaan yang tidak menerapkan standar kesehatan Covid-19 saat bekerja. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk saat ini.
“Intinya adalah mereka minta perusahaan menerapkan protokol penanganan COVID-19 secara optimal karena serikat pekerja melihat perusahaan masih abai tentang itu,”katanya.
Rismanto menyebut, kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan dinilai rentan menjadi tempat penyebaran Covid-19. Pasalnya, buruh melakukan kegiatannya secara bersamaan di tempat yang sama. Oleh karena itu, hal itu sangat penting diantisipasi.
“Contoh saat melakukan absen terjadi penumpukan, itu berarti rumus phsycikal distancing dilanggar di situ. Belum lagi penggunaan fingger print dimana satu titik dipakai ratusan orang,”katanya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya melalui komisi IV akan menindak lanjuti keluhan para buruh tersebut. Rismanto menilai, keselamatan dan kesehatan buruh harus diprioritaskan oleh semua pihak. Terlebih jam bekerja pun harus dibatasi.
“Belum lagi di luar dari hal itu, terjadi pulang malem sementara jalan gelap dan sangat berisiko. Intinya temen serikat pekerja meminta penerapan protokol itu dilaksanakan sebaik-baiknya untuk perlindungan para buruh,”Pungkasnya.