Padalarang,BBPOS – Pemkab Bandung Barat mengantisipasi masyarakat yang terdampak COVID-19 dengan program pengembangan Skill Development Center (SDC). Pasalnya, tidak sedikit pekerja formal dan informal terdampak virus asal Wuhan tersebut.
Kepala Disnaker Bandung Barat, Iing Solihin mengemukakan, pekerja yang terdampak Covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri ke Disnaker Bandung Barat.
“Yang paling penting mencari solusi antara pengusaha dan pekerja makanya, fungsi wajib lapor disini sudah tentu harus dilaksanakan. Berapa jumlah tenaga kerja yang dirumahkan lalu berapa pekerja yang di PHK nantinya kalo sudah pulih kembali. Berapa pekerja yang diperkerjakan kembali,” kata Iing di Padalarang, Kamis (09/04/2020).
Iing menyebut, data yang terkumpul selanjutnya disampaikan Disnakertrans Bandung Barat ke pemerintah provinsi Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindak lanjuti.
“Makanya kelengkapan data ini harus by NIK by adres. Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, itu dalam undang-undang ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja itu,
Iing menjelaskan, fungsi pendataan tersebut adalah bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan maupun di PHK tidak tumpang tindih
“Dimana jumlah data ini akan kami kumpulkan lalu diusulkan ke provinai dan kemenaker dab tetap keputusannya ada disana,” ujar dia.
Namun demikian, pihaknya akan memfasilitasi dengan program berbasis pelatihan. Oleh sebab itu, pengumpulan data akan dilakukan sesegera mungkin agar didapat data yang valid.
Penerima program itu, lanjut Iing, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta.
“Di kami ada BLK Cikole Lembang lalu UPTD BLK KBB lalu ada 8 BLK komunitas plus ditambah KLPK dan yayasan itu datanya ada di pemerintah. Bagaimanapun juga masyarakat harus terlayani dengan baik. Soal keputusannya nanti ada dari pihak provinsi dan kementrian tenaga kerja, karena yang paling menentukan itu adalah NIK,” pungkas Iing.