Ngamprah,BBPOS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat menerapkan kebijakan baru dalam pembuatan dokumen kependudukan, yakni pembubuhan tanda tangan digital dalam bentuk barcode dari pejabat berwenang.
Seperti diketahui, sebelumnya tanda tangan yang tertera pada Akte Kelahiran maupun KK merupakan tanda tangan basah (manual) dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Disdukcapil. Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat tanda tangan tersebut diganti dengan menggunakan barcode.
Kepala Disdukcapil Bandung Barat, Wahyu Diguna menjelaskan, Dirjen Dukcapil Kemendagri memiliki 14 kebijakan baru terkait pengurusan dokumen kependudukan salah satunya adalah tanda tangan elektronik berbentuk barcode dari pejabat yang mengesahkan.
“Saat ini di era digital, masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat,” ujar Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Ngamprah, Kamis (21/3/2019).

Wahyu menambahkan, dalam Akte Kelahiran maupun KK, hanya pejabat berwenang yang memiliki sertifikasi digital dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja yang bisa terverifikasi oleh sistem.
“Selain mengurangi tingkat kekeliruan, pemerasan maupun pungutan liar (Pungli). Dengan adanya kebijakan ini, pertemuan antara pemohon dan petugas tidak banyak,” ungkapnya.
Untuk saat ini, kata Wahyu, yang menggunakan teknologi tanda tangan elektronik baru untuk pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) saja.
“Diantaranya yang sudah bisa dengan tanda tangan barcode yaitu Kartu Keluarga (KK), ditargetkan tahun 2019 ini beres,” tukas Wahyu.
Sementara itu, Ayu salah seorang warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan mengaku, menyambut baik langkah Pemerintah tersebut. Pasalnya, masyarakat tidak perlu menunggu lama, satu hari selasai.
“Tentunya ini sangat mempermudah masyarakat,” pungkas wanita asal kelahiran Padalarang kepada BBPOS. (Wit)