KISRUH dan gaduh, 2 kata tersebut menggambarkan betapa buruknya komunikasi politik yang disampaikan oleh pemerintah dan para anggota dewan terkait berbagai permasalahan di masa pandemi ini, tak terkecuali KONI.
Saya paham, sebagai dewan yang minim kinerja tentu harus ada celah untuk menutupi miskinnya kinerja, salah satunya dengan banyak bicara walaupun bicaranya aga ngawur.
Tulisan ini sekaligus surat terbuka saya untuk Tuan Iwan Ridwan selaku anggota dewan yang dikagetkan dengan pencairan dana KONI di masa pandemi dan tanpa disadari kekagetannya pun mengagetkan sebagian masyarakat yang baru mendengar nama Tuan Iwan Ridwan sebagai anggota dewan padahal sudah 3 periode tuan duduk dikursi yang empuk dan fasilisitas nomor wahid.
Seperti apa yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sah-sah saja dewan mengkritisi hal tersebut toh itu memang sudah tugasnya. Namun sebagai masyarakat tentu saya pun memiliki suara tersendiri agar hal-hal yang bisa menimbulkan kegadugan di tengah paceklik yang dihadapi oleh masyakarat, alangkah baiknya disampaikan di ruang tertutup. Panggil BPKAD, KONI, dan pihak terkait lainnya untuk menjelaskan apa yang membuat Tuan Iwan Ridwan kaget.
Namun Tuan Iwan Ridwan telah menempuh cara yang tentu tidak salah, lantang menyuarakan keanehan pencairan dana tersebut. Jauh sebelum Tuan Iwan Ridwan berbicara, izinkan saya bertanya.
- Bagian mana dan di pasal mana pencairan tersebut dapat dikatakan melanggar aturan sehingga membuat tuan kaget?
- Saya bukan ahli hukum, namun sudahkah tuan membaca Kepres Nomor 72 tahun 2001 tentang pembentukan KONI, dalam pasal 4 dinyatakan bahwa Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (tugas koni) dan Pasal 3 (kordinasi), dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat?
- Kalau yang menjadi soal ialah pencairan di masa pandemi. Bagian dan aturan mana yang menjelaskan bahwa dana hibah tidak boleh dicairkan saat masa pandemi ?
- Saya sudah baca Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020, Permendagri Nomor 20 tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Perppu Nomor 1 tahun 2020, UU Nomor 17 tahun 2003, juga di dalam surat edaran Menkeu pun dengan jelas mengatakan bahwa yang dihentikan ialah proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK Fisik 2020. Apakah dana hibah KONI berasal dari DAK?
- Namun lagi-lagi karena saya bukan ahli hukum tentu saya mencoba mencari jawaban melalui tuan yang kaget bukan kepayang dan tentunya sebelum komentar sudah khatam dengan aturan yang tuan yakini.
Tidak kah tuan berpikir bagaimana nasib dan hidup para atlet di KBB di tengah situasi pandemi ini?
Peruntukan dana 10 M tersebut hemat saya akan salah jika tidak digunakan untuk membantu para atlit di masa pandemi ini.
Bila benar salah satunya untuk pemberian sembako yang akan dilakukan KONI untuk para atlit tentu itu merupakan bagian dari pembinaan dan sesuai dengan program pelatigan dimana gizi para atlit harus dijaga.
Juga saya ingin bertanya kepada Tuan Iwan Ridwan, Kalau atlit KBB ketika event nanti kebugaran tubuhnya tidak siap karena nutrisinya tidak terjaga dan pelatihannya tidak terprogram, kemudian kbb sama sekali tidak bisa mengikuti event regional Jabar dan Nasional, siapa yang akan bertannggung jawab?
Perlu Tuan ketahui, sesuai Perpres RI No 95 tahun 2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional bahwa dikatakan KONI merupakan mitra pemerintah dalam proses seleksi, pembinaan, dan pengawasan atlit berprestasi.
Tuan memang digaji untuk bersuara, namun bukan suara asal yang masyarakat harapkan.
Bila tuan tidak mau membahas ini dalam forum resmi dengan BPKAD, KONI, dan pihak terkait lainnya. Maka saya tantang tuan untuk melakukan debat terbuka dengan saya dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Bandung Barat. Waktu dan tempat (bisa via aplikasi) menyesuaikan padatnya jadwal tuan yang sangat sibuk mendatangi dan membantu warga yang tidak mampu tentunya.