• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Selasa, 21 April, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

ST Burhanuddin: Kalau Kades Dikriminalisasi Tanpa Bukti, Saya Tindak Jaksa

by Jainal
21 April 2026
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB, Seputar Desa
Reading Time: 2 mins read
ST Burhanuddin: Kalau Kades Dikriminalisasi Tanpa Bukti, Saya Tindak Jaksa

Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaksa Garda Desa bertajuk JAGA DESA Awards 2026 di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Foto: tangkapan layar berita desa tv.

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA,BBPOS- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional bersama Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaksa Garda Desa bertajuk JAGA DESA Awards 2026.

Kegiatan ini menjadi bentuk penghargaan atas komitmen dan capaian dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Dalam momentum tersebut, Kejagung RI ST Burhanuddin kembali menegaskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, khususnya terhadap aparatur desa.

Dikutip dari youtube berita desa Tv, ia menitipkan pesan tegas kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama dalam perkara yang masih bersifat administratif.

“Jangan sembarangan menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Hindari kriminalisasi. Kecuali memang terbukti dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas dalam sambutan (ABPEDNAS) Awards di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam,

Suasana acara sempat mencair ketika Burhanuddin menyinggung secara ringan praktik penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti digunakan untuk menikah lagi. Candaan tersebut disambut senyum para peserta, namun tetap mengandung pesan serius soal integritas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas jika ditemukan unsur penyimpangan anggaran.

“Kalau memang anggaran desa diselewengkan, silakan tindak. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya yang akan minta pertanggungjawaban kalian,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan dalam kasus administratif. Aparatur desa perlu diberi ruang untuk memperbaiki kesalahan tanpa langsung dihadapkan pada proses pidana.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi kejaksaan agar tetap profesional, adil, dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat desa.

Ajang JAGA DESA Awards 2026 sendiri menjadi simbol sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Program Jaksa Garda Desa dinilai strategis dalam upaya pencegahan korupsi sejak level pemerintahan paling bawah.

Pernyataan Jaksa Agung ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara dana desa ke depan harus lebih selektif, berbasis bukti kuat, serta mampu membedakan secara tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung barat165 kepala desa kbbbpmpdKejagung Ri ST BurhanudinKejari bale bandung
Previous Post

BNNK Bandung Barat Sita Ratusan Pil Terlarang di Batujajar, Pengedar Raup Jutaan per Hari

Jainal

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version